Polresta Cirebon Tangkap 3 Tersangka dan Sita Belasan Ribu Obat Keras
Cirebon: Polisi di Cirebon berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode Desember 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan pengungkapan yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Cirebon tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa dua kasus yang terungkap terdiri dari satu kasus peredaran sabu-sabu dan satu kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Tiga tersangka yang diamankan berinisial AS (26), AA (31), dan D (28).
“Kasus-kasus tersebut diungkap di Kecamatan Gegesik dan Depok, Kabupaten Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya,” ujar Kapolresta Cirebon, Sabtu (13/12/2025).
Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, meliputi Sabu-sabu seberat 6,62 gram, 14.750 butir obat keras terbatas, Uang tunai Rp 570 ribu, handphone, lakban, dan barang bukti pendukung lainnya.
Baca Juga Wakapolres Majalengka Pimpin Latihan Penanganan Kontinjensi Pilkada 2024
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang memberikan ancaman hukuman berat.
Tersangka peredaran sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolresta Cirebon
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.(*)
