PROFILE KECAMATAN MAJALAYA
GAMBARAN UMUM ORGANISASI
Kecamatan Majalaya salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang, mempunyai luas wilayah Tanah Darat 734 Ha, Tanah Sawah 2.233 Ha.
Secara Administrasi Kecamatan Majalaya mempunyai batas-batas Wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Rawamerta.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Klari.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Karawang Timur.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Telagasari.
Kecamatan Majalaya terdiri : Desa=7, Dusun=36, RW=-,RT=150. Kecamatan Majalaya mempunyai ketinggian dari permukaan laut + 12 M, rata-rata suhu maksimum 32 derajat celcius dan minimum 270 celcius.
Keadaan Penduduk di Kecamatan Majalaya dapat digambarkan sebagai beriku:
- Jumlah Kepala Keluarga (KK) = 10.671
- Jumlah Jiwa = 38.060
- Jumlah Jiwa laki-laki = 19.236
- Jumlah Jiwa Perempuan = 18.824
VISI DAN MISI
VISI
Berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan, maka diformulasikan Visi Kecamatan Majalaya sebagai berikut :
“Terwujudnya Pemerintah Kecamatan Majalaya yang Tertib dan Bertanggung Jawab“
MISI
Untuk mencapai Visi yang telah ditetapkan, maka telah dirumuskan berbagai misi, dengan rincian sebagai berikut :
a. Meningkatkan pelayanan Publik.
b. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Aparatur Pemerintah Kecamatan dan Desa.
c. Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Pembangunan.
d. Meningkatkan Pembangunan Desa yang ramah Lingkungan dan Berkelanjutan.
TUPOKSI DAN SOTK
TUPOKSI
Kecamatan Majalaya mempunyai Tugas Pokok melaksanakan sebagian kewenangan Pemerinah yang di limpahkan oleh Bupati Karawang dan tugas lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 Kecamatan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan Pembinaan : Fasilitas dan Penyelenggaraan kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat.
b. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Instansi Otonom dan Vertikal yang ada di wilayah kerja.
SOTK
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya jumlah pegawai yang ada di Kantor Kecamatan Majalaya sebanyak 18 orang, terdiri dari :
Golongan IV : 1 Orang
Golongan III : 10 Orang
Golongan II : 4 Orang
Golongan I : 1 Orang
TKK : 3 Orang
Struktur Organisasi Kecamatan Majalaya berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan pada Daerah Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut
1. Camat
2. Sekretaris Camat.
a. Kasubag Umum, Program dan Pelaporan.
b. Kasubag Kepegawaian dan Keuangan.
3. Seksi Pemerintahan.
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
5. Seksi Ekonomi dan Pembangunan.
6. Seksi Kesejahteraan Sosial.
7. Seksi Kependudukan.
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
RENCANA STRATEGIS.
Penyusunan Renja SKPD Kecamatan Majalaya dan Penyusunan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (RKA SKPD) Kecamatan Majalaya untuk tahun 2010 berpedoman kepada RKPD Kabupaten Karawang periode Tahun 2009 dan hasil evaluasi kinerja pelaksanaan tahun berikutnya.
SASARAN STRATEGIS
Sasaran penyusunan rencana kerja satuan kerja Perangkat Daerah (renja SKPD) Kecamatan Majalaya Tahun 2009, adalah selain untuk mewujudkan terlaksananya Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karawang juga agar rumusan hasil yang ingin dicapai SKPD Kecamatan Majalaya dan program kerja Pemerintah Desa dapat tersusun secara spesifik dan terukur dengan menggunakan Indikator sasaran untuk mengalami tingkat keberhasilan pencapaian dari masing-masing dan dapat berkesinambungan.
PROGRAM STRATEGIS
1. Pelayanan Administrasi Perkantoran.
2. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
3. Peningkatan Disiplin Aparatur.
4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa.
5. Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
6. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa.
7. Pemutakhiran Administrasi Kependudukan.
8. Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Lingkungan.
9. Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan.
10. Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga.
KEGIATAN STRATEGIS
1. Terciptanya Kebutuhan Sarana dan Prasarana Perkantoran.
2. Tersedianya Kelengkapan Sarana dan Prasarana Perkantoran.
3. Tersedianya Pengadaan Pakaian Dinas beserta Kelengkapanya.
4. Terlaksananya Kegiatan Masyarakat Pembangunan.
5. Terciptanya Pembinaan Lembaga Desa.
6. Terciptanya Pembinaan SDM Aparat Desa.
7. Tersedianya Kelengkapan Data Penduduk Desa.
8. Terciptanya Keamanan Lingkungan.
9. Terciptanya Kesetaraan Jender.
10. Terciptanya Pembinaan Bidang Ke-Olah Ragaan Kemasyarakatan.
SUMBER BERITA KLIK DI SINI
BERITA LAINNYA:

Kecamatan Majalaya salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang, mempunyai luas wilayah Tanah Darat 734 Ha, Tanah Sawah 2.233 Ha.
Secara Administrasi Kecamatan Majalaya mempunyai batas-batas Wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Rawamerta.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Klari.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Karawang Timur.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Telagasari.
Kecamatan Majalaya terdiri : Desa=7, Dusun=36, RW=-,RT=150. Kecamatan Majalaya mempunyai ketinggian dari permukaan laut + 12 M, rata-rata suhu maksimum 32 derajat celcius dan minimum 270 celcius.
Keadaan Penduduk di Kecamatan Majalaya dapat digambarkan sebagai beriku:
- Jumlah Kepala Keluarga (KK) = 10.671
- Jumlah Jiwa = 38.060
- Jumlah Jiwa laki-laki = 19.236
- Jumlah Jiwa Perempuan = 18.824
VISI DAN MISI
VISI
Berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan, maka diformulasikan Visi Kecamatan Majalaya sebagai berikut :
“Terwujudnya Pemerintah Kecamatan Majalaya yang Tertib dan Bertanggung Jawab“
MISI
Untuk mencapai Visi yang telah ditetapkan, maka telah dirumuskan berbagai misi, dengan rincian sebagai berikut :
a. Meningkatkan pelayanan Publik.
b. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Aparatur Pemerintah Kecamatan dan Desa.
c. Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Pembangunan.
d. Meningkatkan Pembangunan Desa yang ramah Lingkungan dan Berkelanjutan.
TUPOKSI DAN SOTK
TUPOKSI
Kecamatan Majalaya mempunyai Tugas Pokok melaksanakan sebagian kewenangan Pemerinah yang di limpahkan oleh Bupati Karawang dan tugas lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 Kecamatan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan Pembinaan : Fasilitas dan Penyelenggaraan kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat.
b. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Instansi Otonom dan Vertikal yang ada di wilayah kerja.
SOTK
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya jumlah pegawai yang ada di Kantor Kecamatan Majalaya sebanyak 18 orang, terdiri dari :
Golongan IV : 1 Orang
Golongan III : 10 Orang
Golongan II : 4 Orang
Golongan I : 1 Orang
TKK : 3 Orang
Struktur Organisasi Kecamatan Majalaya berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan pada Daerah Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut
1. Camat
2. Sekretaris Camat.
a. Kasubag Umum, Program dan Pelaporan.
b. Kasubag Kepegawaian dan Keuangan.
3. Seksi Pemerintahan.
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
5. Seksi Ekonomi dan Pembangunan.
6. Seksi Kesejahteraan Sosial.
7. Seksi Kependudukan.
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
RENCANA STRATEGIS.
Penyusunan Renja SKPD Kecamatan Majalaya dan Penyusunan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (RKA SKPD) Kecamatan Majalaya untuk tahun 2010 berpedoman kepada RKPD Kabupaten Karawang periode Tahun 2009 dan hasil evaluasi kinerja pelaksanaan tahun berikutnya.
SASARAN STRATEGIS
Sasaran penyusunan rencana kerja satuan kerja Perangkat Daerah (renja SKPD) Kecamatan Majalaya Tahun 2009, adalah selain untuk mewujudkan terlaksananya Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karawang juga agar rumusan hasil yang ingin dicapai SKPD Kecamatan Majalaya dan program kerja Pemerintah Desa dapat tersusun secara spesifik dan terukur dengan menggunakan Indikator sasaran untuk mengalami tingkat keberhasilan pencapaian dari masing-masing dan dapat berkesinambungan.
PROGRAM STRATEGIS
1. Pelayanan Administrasi Perkantoran.
2. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
3. Peningkatan Disiplin Aparatur.
4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa.
5. Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
6. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa.
7. Pemutakhiran Administrasi Kependudukan.
8. Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Lingkungan.
9. Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan.
10. Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga.
KEGIATAN STRATEGIS
1. Terciptanya Kebutuhan Sarana dan Prasarana Perkantoran.
2. Tersedianya Kelengkapan Sarana dan Prasarana Perkantoran.
3. Tersedianya Pengadaan Pakaian Dinas beserta Kelengkapanya.
4. Terlaksananya Kegiatan Masyarakat Pembangunan.
5. Terciptanya Pembinaan Lembaga Desa.
6. Terciptanya Pembinaan SDM Aparat Desa.
7. Tersedianya Kelengkapan Data Penduduk Desa.
8. Terciptanya Keamanan Lingkungan.
9. Terciptanya Kesetaraan Jender.
10. Terciptanya Pembinaan Bidang Ke-Olah Ragaan Kemasyarakatan.
SUMBER BERITA KLIK DI SINI
BERITA LAINNYA:
Perlindungan TKI Terbentur Komitmen
Kupang.- Selama ini negara telah maksimal melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negerit, tetapi terbentur oleh komitmen kuat para pemangku kepentingan...