Lembaga Kursus dan Pelatihan di Kabupaten Karawang Segera di Tertibkan
KARAWANG-PEKA-.Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) akan menertibkan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) agar memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikeluarkan oleh kementrian pendidikan.
![]() |
| Amid Mulyana |
Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Disdikpora, Amid Mulyana mengatakan, saat ini jumlah LKP di Karawang sebanyak 70 LKP yang terdiri dari tata rias, menjahit, otomotif, bahasa Inggris, Bahasa Mandarin dan lainnya. “Jumlah LKP itu akan ditertibkan dengan memasukannya dalam Dapodik yang akan dimulai tahun ini,” kata Amid Mulyana.(17/12/2016).
Dikatakan, pihaknya akan mengumpulkan semua LKP di Karawang untuk mensosialisasikan Dapodik yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, agar LKP memiliki NPSP (nomor pokok sekolah nasional) yang sebelumnya hanya nomor induk lembaga dari Pemerintah daerah. “Dengan Dapodik ini akan memfilter mana LKP yang aktif dan tidak, sebab harus melakukan daftar ulang dan setelah mendapat Dapodik untuk memperoleh akreditasi,” tuturnya.
Amid mengaku saat ini kekurangan penilik sebagai Pembina LKP, sebab hanya ada satu orang yang memberi pembinaan LKP. Oleh sebab itu pihaknya meminta tambahan penilik agar kinerjanya maksimal. Sebab idealnya penilik itu membina 10 sampai 15 LKP. “Kita sudah ajukan penambahan penilik, semoga bisa dipenuhi untuk memaksimalkan peran LKP di masyarakat,” katanya.
Dijelaskan, saat ini LKP hanya mengeluarkan sertifikat lembaga saja, kedepan diharapkan peserta LKP bisa memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh LSK (lembaga sertifikat kopetensi) sebagai lembaga independen. Sehingga sertifikat peserta dari LKP bisa diterima di seluruh daerah di Indonesia.
“Sertifikasi ini sangat penting untuk menghadapi MEA, sebab keahlian itu bisa dibuktikan dengan sertifikat,” katanya.
Ia menambahkan,semua LKP diharapkan untuk segera melakukan data ulang agar memiliki Dapodik, sebab jika tidak memiliki Dapodik maka tidak akan menerima bantuan dari pemerintah dan masyarakat juga dikhawatirkan akan meninggalkan LKP yang belum memiliki Dapodik. Meskipun tidak illegal, tapi sertifikatnya hanya diakui di daerah itu saja, tidak bisa secara nasional.#OCA.

