Breaking News
---

Dudung Bachtiar Supardi ,Wabup Purwakarta Mundur

BANDUNG–PELITAKARAWANG.COM-. Wakil Bupati Purwakarta Dudung Bachtiar Supardi mengambil langkah mengejutkan. Pasangan Bupati Dedi Mulyadi ini menegaskan mundur, karena merasa terzalimi dalam kasus dugaan korupsi dana makan dan minum Purwakarta 2006-2008.

“Saya menyatakan mengundurkan diri dari Wakil Bupati Purwakarta,”ujar Dudung saat ditemui di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kemarin. Selain itu, hubungan tidak harmonis dengan Bupati Dedi Mulyadi turut menjadi alasan. “Saya minta dibuka aktor intelektual koruptor di Kabupaten Purwakarta,” katanya. Dia segera mengirimkan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri.

“Suratnya sudah dibuat dan siap dikirim ke Mendagri, mungkin besok atau lusa,”katanya. Dudung juga menyesal maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Dedi Mulyadi pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2008. “Dulu saya tidak pernah maju, saya hanya dicalonkan, Bupati Dedi yang meminta dan datang ke rumah sampai tiga kali untuk minta saya menjadi wakilnya dengan memaparkan berbagai komitmennya,” jelas Dudung. Menurut dia, Dedi mengajaknya karena dirinya sudah bekerja di Pemkab Purwakarta selama 40 tahun dan Dudung dipinang hanya untuk memanfaatkan lumbung suara yang dimiliki.

“ Karena saya sudah 18 tahun bekerja di empat kecamatan, mungkin suara saya sedikit banyak menyumbang dia (Dedi) juga,”ujar Dudung. Kemarin,Wabup Purwakarta Dudung Bachtiar Supardi diperiksa tim penyidik kejaksaan di kantor Kejati Jabar,Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Orang nomor dua di Purwakarta itu tiba di Kantor Kejati Jabar pukul 10.30 WIB.Dia didampingi kuasa hukum dan beberapa ajudan.Dudung memenuhi panggilan kejati pada Rabu (29/2),namun pemeriksaan tidak bisa dilakukan karena Dudung tidak didampingi kuasa hukum.

Pemeriksaan Dudung merupakan upaya kejati melengkapi berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap, berkas tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Sekitar satu bulan lalu izin presiden turun dan kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan, ini untuk melengkapi berkas perkara karena sebenarnya sudah lama jadi,tinggal menunggu keterangan Dudung,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna. Terkait adanya tersangka baru, dia menegaskan hal itu bisa saja terjadi. Pihaknya akan menjadikan hasil pemeriksaan Dudung sebagai petunjuk mencari pihak lain yang terlibat.

“Ketika fakta penyidikan mengarah ke seseorang, maka tidak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka,” kata Fadil.Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp14 miliar. Meski sudah berstatus tersangka, Dudung belum ditahan kejati, karena harus ada izin penahanan dari presiden. Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik masih seputar riwayat hidup Dudung termasuk jenjang karier di Pemkab Purwakarta.“Pemeriksaan masih terkait riwayat hidup, termasuk menjadi camat empat kali, asisten sekda, sekda, dan lainnya,” kata Hari Ibrahim, penasihat hukum Dudung.
padi di sekitar karawang saat sekarang
Dia menduga kasus yang menimpa kliennya kental unsur politik terutama jika dikaitkan dengan tidak harmonisnya hubungan Dudung dengan Bupati Dedi Mulyadi. “Kami akan buka semuanya, karena dalam perkara ini kental unsur politis,”ucapnya. Penasihat hukum juga meminta kejati menerapkan asas pembuktian terbalik dengan memeriksa aset-aset Dudung, sehingga bisa diketahui jelas kekayaan kliennya setelah 40 tahun bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).(SINDO) www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan