Oknum Kades Kutakarya, Akhirnya Jeblos
Kutawaluya-PELITAKARAWANG.COM.-.Akhirnya teka-teki sejauh mana pihak berwenang tindak lanjuti pengaduan dari warga -warga desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya terkait oknum Kades Roza Madfin selama ini terjawab sudah karena Kepala Kejaksaan Negeri Karawang telah menahan yang bersangkutan yang diduga terlibat tindak pidana kasus korupsi.,dia ditahan karena dengan kasus penyunatan anggaran.(27/11/2012).
Penahanan tersangka menurut Imran Yusuf, Intel Kejaksaan Negeri Karawang ,dilakukan Kejaksaan setalah proses pemeriksaan memasuki tahap penyidikan. Hal ini dilakukan agar selama dalam proses penyidikan, Roza Madfin tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara , sudah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dari Roza Madfin sehingga pihak kejaksaan merasa perlu melakukan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya," ujar Imran Yusuf .
Masih menurut Imran,Dari Roza Marfin ditemukan enam jenis perbutan melanggar hukum seperti penyalahgunaan anggaran prototype desa, pengadaan mebel pada tahun 2011, bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 105 juta, pemotongan insentif perangkat desa, pengelolaan ADD 2011, pembangunan jalan desa "Ada kerugian negara ditaksir sekitar Rp 300 juta, namun untuk pastinya kita akan melakukan audit di BPKP," kata dia.
Sangat dimungkinkan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Sebab, diduga ada pihak yang membantu tersangka untuk menjalankan aksinya. "Kita lihat saja nanti proses selanjutnya, kalau memang memungkinkan ada tersangka lain yang terlibat kita proses," tukas Imran Yusuf.@ Leksi www.pelitakarawang.com
