Ini Dia Aturan Yang Harus Ditaati Penggarap Tanah Pengairan
KARAWANG, PEKA - Masih banyak masyarakat kurang mampu diwilayah kabupaten karawang, khususnya masyarakat di daerah pelosok karawang yang tidak memiliki lahan untuk tinggal memilih memanfaatkan lahan milik pemerintah.(09/01/2017).
Seperti halnya hampir seluruh tanah pengairan penghubung Kecamatan Telagasari-Tempuran sudah padat dengan bangunan masyarakat.
Kendati demikian pihak dinas pengairan Kecamatan Telagasari, mengaku tidak begitu mempermasalahkan terkait adanya lahan pengairan yang digunakan masyarakat kurang mampu untuk dijadikan sebagai lahan tinggal ataupun pertanian palawija.
![]() |
| Perundingan Masalah Terkait Lahan Pengairan |
Hanya saja penggarap atau pengguna lahan tersebut harus taat dan mematuhi aturan yang sudah ditentukan oleh dinas pengairan.
"Karena kita ada aturan sendiri. Selain harus memiliki surat garap, masyarakat yang menempati lahan tersebut juga tidak boleh mendirikan bangunan permanen. Karena suatu saat lahan tersebut pasti akan digunakan oleh pemerintah," ujar Kepala Urusan OP, Halimin, kepada PEKA, senin (9/01).
Selain itu terang Halimin, masyarakat yang menggunakan lahan tersebut harus ikut menjaga tanah garap yang dikelolanya itu, agar tidak menimbulkan keresahan dari pihak lain, salah satunya dari petani. Karena tidak sedikit penggarap lahan pengairan namun tidak diurus sehingga menjadi sarang tikus yang merusak tanaman padi milik petani.
"Sebelum merek menggarap, kita sudah bikin perjanjian dulu dengan tertulis hitam diatas putih lengkap dengan matrai. Sehingga ketika suatu saat lahan itu akan digunakan oleh pemerintah maka tidak ada tuntutan atau masalah, dan hasil dari penggarap itu kita masukan dalam PAD pengairan," Terangnya.#dzr-novi.
