KARAWANG-.Dalam rangka mengawal kepatuhan pelaku usaha terhadap Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang selama periode Maret sampai Agustus 2017 telah merealisasikan piutang iuran sebesar Rp.2,3 milyar dari 18 perusahaan dan pendaftaran 9 perusahaan baru.Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sukardi, SH.,M.Hum, realisasi ini merupakan tindak lanjut dari  penandatanganan kerjasama pada bulan 07 Maret 2017 lalu.

Gambar sisip 2

Kerjasama ini merupakan dukungan Jaksa Pengacara Negara yang ada di lingkungan Kejari Karawang  terhadap  BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan Program Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja  bagi pelaku usaha.

“Baik sektor formal, informal maupun tenaga kerja harian lepas(THL) dan para penerima bantuan/dana  pemerintah di lingkungan pemerintah Karawang serta tenaga kerja di sektor  Proyek Jasa Konstruksi  yang dibiayai oleh ABPN,  APBD, BUMN/BUMD, Swasta, NGO/LN, maupun perorangan,” jelasnya.

Ditambahkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Toto Suharto. Pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Karawang, khususnya kepada Lia Pratiwi selaku Kasiedatun di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Karawang beserta jajaran yang sangat membantu dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha untuk tertib administrasi dan mendorong pelaku usaha menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Sehingga seluruh tenaga kerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah (Pekerja Mandiri) maupun Pekerja di Sektor Jasa Konstruksi termasuk tenaga kerja Honorer/THL/Pendamping Desa/Penyuluh/Aparatur Desa dll di Karawang terlindungi dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Program Kerja sampai dengan Desember 2017, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Karawang bersama BPJS Ketenagakerjaan Karawang akan melakukan pemanggilan bagi pelaku usaha yang belum patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Jika diperlukan  akan terjun ke lapangan langsung untuk memastikan terlaksananya perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja. Disamping itu BPJS Ketenagakerjaan gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat antara lain melalui wadah, Desa Sadar BPJS ketenagakerjaan dan ikut serta dalam Program PATEN yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Karawang,” lanjutnya.

Masih menurutnya, selama periode 01 Januari sampai dengan 30 September 2017 BPJS Ketenagakerjaan Karawang telah membayarkan manfaat kepada peserta sebesar Rp. 208,62 Milyar terdiri dari  JHT Rp.190,60 M,   JKK Rp.12.75 M,  JKM Rp. 4.68 M dan JP Rp. 570,85 juta.

Dari data tersebut Pengambilan manfaat JHT  peserta senilai Rp.190,60 milyar didominasi Tenaga Kerja yang Mengundurkan Diri (13.172 orang) dan PHK (9.183 orang).

“Sedangkan Jumlah Peserta Penerima Upah yang aktif sebanyak 2.197 Perusahaan dari 3.105 Perusahaan terdaftardengan 218.027 Tenaga Kerja Aktif dengan  jumlah 1.031.691 Tenaga Kerja serta proyek Jasa Konstruksi (APBN, APBD, BUMN/BUMD, Swasta dan Perorangan)  terdaftar sebanyak 1.000 proyek dengan 46.587 pekerja,” tandasnya.

Penulis: OCA
Editor: Farida