PELITAKARAWANG.COM - Setelah ramai diberitakan media masa, Jumat (16/8/2019) kemarin, akhirnya PDAM Tirta Tarum Karawang membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan disaksikan langsung Kepala Cabang BJB Karawang Arfandi, Kepala Bapenda Asikin dan Kepala DPKAD Hadis Herdiana.

Namun pembayaran tunggakan PBB oleh PDAM ini tidak dibayarkan secara keseluruhan. Dari 5 tahun tunggakan PBB senilai Rp 420 juta, PDAM Karawang hanya membayar Rp 233 juta untuk tunggakan PBB tahun 2019.
Namun demikian, Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, M. Soleh mengklaim, bahwa pembayaran tunggakan PBB tersebut sebagai salah satu tindakan yang bisa dijadikan panutan bagi perusahaan dan masyarakat di dalam membayar pajak.
“Bayar PBB adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak untuk melaksanakannya. Kami dari PDAM membayar ini untuk melaksanakan kewajiban dan turut serta membantu pemerintah membangun Karawang dengan cara membayar pajak. Kami pastikan tidak ada persoalan dalam membayar pajak, dan kami harus patuh untuk soal ini,” kata Direktur Utama PDAM, M. Soleh.
Menurut M. Soleh, PDAM sebagai perusahaan daerah harus bisa menjadi panutan bagi perusahaan dan masyarakat menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Dikatakan PBB tahun ini sebesar Rp 233 juta dibayar secara lunas membuktikan tidak ada persoalan bagi PDAM menjalankan kewajibannya.
“Tidak ada persoalan bagi kita menjalankan kewajiban kita kepada negara. Ini merupakan kado kemerdekaan bertepatan hari kemerdekaan,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, M. Soleh tersebut, GM PT Beesco Indonesia, Asep Agustian SH, MH mengaku, jika ia hanya ingin ‘tertawa’. Karena menurutnya, apa yang dilakukan Dirut PDAM terkesan hanya sebatas ‘pencitraan’. Karena persoalannya, PDAM hanya melunasi PBB untuk tahun 2019. Sementara tunggakan PBB 4 tahun sebelumnya belum dibayar.
“Statemen Dirut PDAM bikin saya tertawa. Karena jangan asal bunyi kalau soal pajak, jangan cari pembenaran dong.

Pajaknya nunggak 5 tahun, tapi bayarnya cuma satu tahun doang. Jangan cuma pencitraan dong, bayar semuanya dong,” sindir Asep Agustian, Sabtu (17/8/2019).
Sebagai ‘perusahaan plat merah’, sambung Asep Agustian, seharusnya PDAM tidak memberikan contoh buruk kepada masyarakat khususnya kepada perusahaan swasta di dalam hal membayar pajak. Terlebih dalam beberapa waktu ke belakang, Pemkab Karawang tengah gencar mengintruksikan Bapenda agar memaksimalkan penagihan PBB kepada masyarakat.
“Katanya pemkab sedang genjot PBB agar setiap wajib pajak bayar pada tepat waktunya. Jangan sampai setelah rame dipublis media baru bayar. Kemudian cuma bayar separuhnya, terus tiba-tiba klaim taat pajak. Kalau mau disebut taat pajak, bayarlah semuanya,” sindir Asep Agustian kembali.
Kalau PDAM yang notabene perusahaan plat merah saja seperti ini, masih dikatakan Asep Agustian, bisa saja contoh buruk dalam hal taat membayat pajak ini diikuti oleh perusahaan swasta lain. “Jangan sampai perusahaan swasta digenjot terus supaya bayar pajak tepat waktu, sementara perusahaan plat merah dibiarkan kayak begini. Nanti ada kecemburuan loh. Kalau begini ceritanya, perusahaan swasta juga jangan bayar pajak saja sekalian,” kata Asep Agustian.
Atas persoalan ini, Asep Agustian juga menilai jika pejabat Bapenda Karawang terkesan kaku dan penagihan pajak. Karena setiap tahun perusahaan swasta selalu ditagih untuk bayar pajak tepat waktu, sementara perusahaan plat merah seperti PDAM tidak pernah dipermasalahkan ketika menunggak pajak sampai jangka waktu 5 tahun.


“Mereka (PDAM) bayar pajak kemarin kan karena rame diberitain sama meria saja, coba kalau gak diberitain sama media, belum tentu mereka bayar. Bayar pajak sebagian aja kudu disaksikan langsung sama Kacab BJB, Kepala Bapenda sama DPKAD kemudian disaksikan media, pencitraan itu namanya. Mending kalau bayar semuanya, ini cuma bayar satu tahun dari nunggak pajak lima tahun, kan lucu,” sindir Asep Agustian kembali.
“Kalau begini ceritanya, saya menghimbau kepada masyarakat atau perusahaan swasta lainnya, ya sudah ikutin saja cara bayar pajak PDAM saja. Karena kondisi penagihan pajak seperti ini terkesan seperti ada diskriminasi, pejabat penagih pajak Bapenda terkesan pilih kasih,” pungkas Asep Agustian.


#baskomnews/Askun