PELITAKARAWANG.COM-.Mutasi dimaknai sebagai perpindahan antarinstansi atau perpindahan dalam instansi. “Pengaturan tentang mutasi terjadi perubahan ketika berlakukanya UU No. 5/2014 dan PP No. 11/2017, baik dari aspek kewenangan maupun prosedural”. Hal ini disampaikan oleh Deputi Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto.
“Mutasi dilakukan apabila terdapat kebutuhan akan suatu jabatan. Untuk mengetahui kebutuhan jabatan diperlukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)”. Lebih lanjut lagi Aris mengatakan bahwa dalam Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 diatur bahwa penyelesaian pindah instansi paling lama 15 (lima belas) hari sejak berkas masuk dengan lengkap, jika pegawai tidak dapat melengkapi berkas pada waktu yang telah ditentukan, maka proses mutasi dapat ditunda terlebih dahulu sampai berkas sudah benar-benar lengkap.
“Mulai 1 September 2019 setiap usulan masuk akan mengacu pada Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tanpa memperhatikan pangkat golongan ruang dan tidak menggunakan manual. Untuk berkas yang telah masuk maka akan diselesaikan selambat-lambatnya bulan Agustus 2019. Apabila berkas masuk kelengkapan dokumen belum lengkap maka usulan dibatalkan dan dikembalikan ke instansi”, ungkapnya.
Agus Praptana selaku Kepala Sub Direktorat Kenaikan Pangkat pada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN menyatakan bahwa proses pindah instansi harus melewati alur proses yang cukup panjang dimulai dari instansi penerima membuat usul mutasi setelah instansi asal PNS menyetujui lalu diproses oleh BKN Pusat untuk dibuatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) atau Surat Keputusan (SK) Mutasi kemudian surat keputusan pindah instansi akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, instansi penerima akan menerima notifikasi dan dokumen dan diwajibkan melakukan pengangkatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Adapun dokumen yang perlu dilengkapi sebagai syarat pengajuan mutasi berdasarkan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 Tentang tata Cara Pelaksanaan Mutasi sebagai berikut:
  • Surat permohonan mutasi PNS bersangkutan;
  • Surat usul mutasi instansi penerima dari PPK;
  • Surat persetujuan mutase instansi asal dari PPK;
  • Surat pernyataan bebas hukuman disiplin dibuat oleh PPK atau Pejabat yang berwenang (PyB) minimal JPT Pratama;
  • SK KP terakhir/SK Jabatan terakhir;
  • SKP bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir;
  • Surat bebas tugas belajar/ikatan dinas dibuat oleh PPK atau PyB;
  • Surat bebas temuan diterbitkan inspektorat instansi asal;
  • Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja yang akan diduduki.
Dalam melakukan perencanaan mutasi harus memperhatikan kompetensi PNS dengan persaratan jabatan, kualifikasi jabatan, pola karir, kebutuhan organisasi, prinsip larangan konflik kepentingan dan ketersediaan anggaran.Mutasi dilakukan sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 2 (dua) tahun dan selambat-lambatnya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. (red).