PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat (Jabar) Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif yang mengumumkan penetapan status hukum politikus dari PDI Perjuangan tersebut, Jumat (4/10). Menurut dia, penetapan tersangka baru terhadap Sunjaya, setelah penyelidikan lanjutan di KPK menyertakan dasar dan fakta-fakta sahih yang terungkap dalam putusan dalam persidangan Sunjaya di PN Bandung, Jabar, Mei lalu.

Penyidikan dan fakta-fakta persidangan itu, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan lain kepada Sunjaya yang ditaksir puluhan miliar. KPK sementara ini, baru berhasil mengidentifikasi penerimaan mencapai Rp 51 miliar.

Dalam penerimaan tersebut, tuding Laode, Sunjaya mencoba mengelabui dengan menempatkan, atau mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing, dan surat berharga. Tujuannya untuk menyamarkan sumber dan harta kekayaan.

“Sehingga KPK meningkatkan status penyelidikan dan penyidikan baru yang menetapkan SUN (Sunjaya) Bupati Cirebon, sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” kata Laode, di Gedung KPK Rasuna Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10).

Kasus Sunjaya ini, sebetulnya salah satu hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK, atas transaksi ilegal jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, pada 2018 lalu. Saat itu, KPK menemukan barang bukti dari upaya jual beli jabatan senilai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening setotal Rp 6,4 miliar.

Selain Sunjaya, KPK juga menangkap salah satu pemberi suap dan gratifikasi, yakni Sekertaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto. Setelah penyidikan, dan pembuktian di persidangan, terungkap penerimaan dana dari sumber lain kepada Sunjaya sebesar Rp 51 miliar.

KPK memerinci dana tersebut ke dalam sejumlah perbuatan. Yakni, Rp 31,5 miliar terkait permintaan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Uang senilai Rp 3,9 miliar untuk pemindahan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, senilai Rp 5,9 miliar, setoran ilegal sejumlah kepala dinas di lingkungan pemkab, juga jatah pemberian izin galian senilai Rp 500 juta.

KPK juga mengungkapkan adanya aliran dana senilai Rp 6,4 miliar kepada Sunjaya, terkait pemberian izin pembangunan PLTU 2 di Cirebon, juga sogokan senilai Rp 4 miliar dari janji pemberian izin properti. KPK juga mengendus adanya dugaan keterlibatan seorang anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019 yang diduga memberikan dana ratusan juta rupiah.

Akan tetapi, Laode mengatakan, belum akan mengumumkan siapa politikus  yang dimaksud. Ia hanya memastikan penyelidikan terkait itu ada.

“Untuk saat ini, terkait itu, penyidikan masih terus dilakukan. Hanya belum dapat kita umumkan,” ujar Laode. 

Selain itu, KPK juga tetap menyidik dugaan aliran suap dan gratifikasi kepada Sunjaya, terkait perusahaan otomotif Korea Selatan (Korsel). Semua aliran dana ilegal tersebut, KPK menuding dialihkan dalam bentuk lain.

Laode mengungkapkan, penyidik KPK mengidentifikasi pengalihan dana hasil suap dan gratifikasi tersebut, mengendap dalam beberapa rekening dengan nama lain, namun kepemilikannya tetap kepada Sunjaya yang digunakan sebagai keperluan pribadi.

Sunjaya juga memindahkan hasil suap dan gratifikasinya menjadi bentuk aset tak bergerak, berupa tanah seharga Rp 9 miliar di Talun, Cirebon yang dibeli dengan kontan. Sunjaya juga memerintahkan para bawahanya untuk mengubah uang suap dan gratifikasi, menjadi aset bergerak seperti kendaraan bermotor roda empat.

“Ada tujuh mobil yang diidentifikasi dibeli oleh SUN dengan menggunakan nama orang lain (bawahannya),” sambung Laode.

Atas pengalihan uang suap dan gratifikasi itu, KPK menebalkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU. KPK menjeratnya dengan Pasal 3 atau 4 UU nomor 8/2010 tentang TPPU. Sunjaya terancam mendapatkan akumulasi hukuman dari vonis sebelumnya dengan penjara belasan tahun.(rol)