Bareskrim Polri menangkap AL, pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di Media Sosial. Pelaku ditangkap di kediamannya, Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 3 April 2020.

"(Pelaku) Mengunggah ataupun memviralkan berkaitan dengan konten-konten dan video berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasa, kemudian juga mengandung unsur sara," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareksrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Senin, 6 April 2020.

Saat ditangkap, AL tengah bersama ketiga rekannya yaitu HAF,AH, dan AAP. Mereka saat ini berstatus saksi dan masih dalam pemeriksaan penyidik.


"Pemeriksaan barang bukti untuk diuji di laboratorium forensik digital, terhadap barang bukti yang dimiliki oleh ketiga temannya ini," kata dia.

Menurut Himawan, gerak-gerik AL di media sosial telah terpantau sejak 2018. Tersangka kerap mengunggah konten-konten yang mengandung unsur pidana.


Pada 2019, pemilik akun Alibaharsah007 itu tidak kunjung meninggalkan kegiatannya yang melanggar hukum. Polisi kemudian membuat laporan sendiri atau laporan tipe A ke penyidik untuk diproses lebih lanjut.

"Sampai dengan 2020 Februari ada laporan dari seorang di Polda Jawa Barat dan 2020 April juga dilaporkan ke Bareskrim Polri berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan tersangka (di media sosial)," kata dia.

Dalam melancarkan aksinya, AL kerap menyebarkan video bernada kebencian melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp. Bedasarkan hasil pemeriksaan, AL kerap berbeda pendapat dengan pernyataan pemerintah.

"Beberapa paham yang bertentangan, paham-paham itu sedang kita lakukan pendalamam," ucap dia.

Polisi menjerat AL dengan pasal berlapis. AL disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Presiden. Kemudian Undang-Undang Pornografi karena terbukti menyimpan konten-konten mengandung unsur pornografi.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Bareskrim Polri," tegas dia.***medcom