Legalitas Kelompok Kerja Penyuluh dijamin oleh aturan, maka dalam menjalankan roda organisasi harus benar-benar mampu membawa ke arah yang lebih baik serta harus punya visi dan misi yang sejalan dengan visi misi Kementerian Agama. Demikian paparan Ketua Pokjaluh Kab. Karawang H. Yakub Lubis Alpauji mengawali sambutan pada acara Pelantikan Pengurus POKJALUH (Kelompok Kerja Penyuluh Agama) periode 2020 – 2023 di Wisma Family E2M Ciater Kabupaten Subang (27/07).

Foto : Baju Putih Keapala Kemanag Karawang
"Pengurus yang terpilih di periode sekarang adalah orang-orang terbaik yang siap bekerja dan menjadi orang terdepan dalam melayani masyarakat dalam mengawal visi dan misi Kementerian Agama Kab. Karawang, “ucap H. Yakub.

Sementera itu, Kepala Kemenag Karawang dalam sambutannya, menyampaikan selamat kepada pengurus Pokjaluh Karawang yang sudah dilantik dan dikukuhkan. Setelah dilantik, pengurus Pokjaluh harus langsung bekerja sebagai khodimul umat atau pelayan masyarakat dan mengawal misi dan visi Kementerian Agama. "Disamping sebagai ASN dilingkungan Kementerian Agama, Penyuluh Agama Fungsional merupakan khodimul umat sebagai pelayan umat tentu melaksanakan pelayanan pada masyarakat di bidang pendidikan agama dan keagamaan.” Ungkap H. Sopian.

Lebih jauh H. Sopian berpesan, Penyuluh agama harus sepenuh hati dalam mengawal program program kementerian agama Kab. Karawang. ASN Kementerian Agama Kab. Karawang merupakan kepanjangtanganan Kementerian Agama Republik Indonesia jadi harus mengawal dan mengamankan kebijakan Kementerian Agama disamping itu juga menjadi patner atau mitra kerja sinergis dengan pemerintah daerah.” Tuntas H. Sopian (Den/Red)