Sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam As-Shiddiqiyah merupakan institusi sosial yang menjadi bagian integral dari masyarakat. Hadirnya STAI di Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon ini, tidak sekedar sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga berfungsi untuk melestarikan dan mengembangkan sitem nilai masyarakat. Semangat misi profetik menjadikan dasar Sekolah Tinggi Agama Islam As-shiddiqiyah untuk menggerakan perubahan dan mengawal  hak-hak dasar warga negara. Atas dasar ini, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)  STAI As-Shiddiqiyah sebagai entry Point untuk mengabdikan diri di tengah-tengah masyarakat dengan menyediakan pelayanan hukum untuk kepentingan publik, di bentuk Minggu (25/7). Mengingat, Hak bantuan hukum merupakan perwujudan atas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin dalam konstitusi. 


Direktur LKBH STAI Ashidiqiyah Karawang, Abidin SH mengatakan, dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan sama di hadapan hukum. Setiap warga negara berhak untuk memperoleh bantuan hukum ini, berlaku bagi setiap individu untuk melindungi hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik tanpa membedakan latar belakang agama, suku, jenis kelamin  dan warna kulit. Bantuan hukum sebutnya, merupakan hak asasi setiap warga negara, baik warga negara yang mampu (the have) maupun yang tergolong tidak mampu (the have not). Ketika seseorang yang mampu  mempunyai masalah hukum, ia dapat menunjuk seseorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya. Demikian pula seorang yang tergolong tidak mampu dapat meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum dari lembaga bantuan hukum (legal aid institute) untuk membela kepentingannya dalam suatu perkara hukum. Alangkah tidak adil bila mana orang yang mampu saja yang dibela oleh advokat dalam menghadapi masalah hukum, sedangkan golongan yang katagori tidak mampu secara ekonomi tidak memperoleh pembelaan karena dianggap tidak sanggup membayar uang jasa dari advokat. "Dasar ini lah, hadirnya Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) STAI As-shiddiqiyah dibentuk di Karawang untuk memperkuat dan menegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia, " Katanya.

Eksistensi LKBH STAI As-shiddiqiyah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga negara yang tidak mampu, sambung Abidin, bukan sekedar dipandang sebuah kewajiban lembaga, namun harus dipandang pula sebagai bagian dari kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability). "Komitmen sosial bukan sekedar  tuntutan dalam peran dan fungsi sosial LKBH STAI As-shiddiqiyah, akan tetapi merupakan sebagai panggilan jiwa untuk selalu hadir mendampingi dan mengawal kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan (access to justice ) untuk melindungi hak-haknya, " Ujarnya.

Lebih jauh ia menambahkan, visi LKBH sendiri adalah menjunjung tinggi supremasi hukum untuk keadilan semua warga negara (justice for all), sementara misinya antara lain untuk membantu masyarakat dalam bentuk pendampingan, pemberi nasehat dan menjadi kuasa hukum untuk melindungi hak warga negara dalam kebutuhan akan akses terhadap keadilan (acces of justice). Yang kedua adalah membangun dan mengembangkan kesadaran dan  kemampuan warga masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum, khususnya non-litigasi, jenis-jenis pelayanan hukum, bantuan Hukum dalam bentuk Litigasi dan Non Litigasi, Konsultasi Hukum, pelatihan-pelatihan Hukum, pembuatan legal opinion
Program Kerja. "Visi utama adalah menjujung tinggi supremasi hukum, demi keadilan untuk semua, " Pungkasnya.
Hadir dalam pembentukan LKBH STAI Ashidiqiyah ini, Pimpinan Pesantren Ashidiqiyah KH Hasannuri Hidayatullah, Rois Syuriah PCNU Karawang KH Ade Fatahillah, Ketua Tanfidziah PCNU Karawang KH Ahmad Ruchiyat Hasbi dan juga Ketua STAI Ashidiqiyah H Mohammad Iqbal ST MH yang melantik langsung pengurus lembaga yang beranggotakan sekitar 23 orang tersebut di lingkungan Kampus STAI Ashidiqiyah Karawang. (Rd)

Berikut Susunan Pengurus LKBH STAI Ashidiqiyah Karawang : 

Direktur : Abidin, SH

*Konsultan Ahli  : 

Nasrun Hantatury, SH ( Advokat  Karawang)
Dr. H. Arisman, SH, MH ( Direktur Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Nasional) 
Dr. Bambang Widiyantoro, SH, MH (Akademisi Unsika Karawang)
Dr. H.Dedi Pahroji, SH, MH (Akademi Unsika Karawang) 

*Divisi Litigasi :

Abidin , SH
dr.Sri Raharjo, SH, MH,MMRS
Arif Mulyawan, SH
Fajar Widodo, SH
Bonik Isrofi, SH
Yadi Cahyadi, SH

* Divisi Non Litigasi

Darus Hayina Umami, SH
Arnold Marauao, SH
Dian Nasarudin, S.Kom, MM
Izzat Azzam Danial

* Kesekretariatan :

Jaa Maliki
Aris Ahmad Mulyadi
Wiranto

*Divisi Humas dan Media :

Anisa Nurfadhila
Lisa Margaret Ticher
Siti Syahiroh
Tri Ageng Azizah
Abdussalam Amrullah