Semula berencana mendatangi BPK terkait pemenuhan DBH PDRD Karawang yang masih dibawah 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu, hendak dilakukan jika Pemkab tetap "ngotot" memangkas besaran DBH tahap 2 tahun 2019 di tahun dengan alasan Covid-19. Namun, gertakan Apdesi tersebut, langsung mendapat lampu hijau dari sejumlah pejabat teras, kabarnya, Selasa (8/9) ini, jajaran Kades di Karawang sudah menerima informasi bahwa DBH tahap 2, batal di pangkas. 

"Kabarnya memang dari Pak Kadis DPMD dan Asda II Syamsuri bahwa tunjangan untuk Kades, sekdes, perangkat, RT, RW, Linmas, Upas dan lainnya berupa tunjangan dari DBH dipastikan tidak ada pemotongan, jadi untuk DBH, jangan dulu di usulkan, " Kata Humas Apdesi Karawang, H Udin Abdul Gani. 

Wakil Ketua Apdesi Karawang, R Ombi mengatakan, berdasarkan hasil rapat kemarin, Apdesi selain berencana demo, juga hendak melaporkan ke BPK soal pemangkasan DBH dan pemenuhan persentase dari PAD yang sampai saat ini masih 7 persen, padahal UU Desa mengamanahkan DBH PDRD ini wajib di gelontorkan 10 persennya secara proporsional dan profesional ke desa-desa. Namun, sebelum gerakan itu di mulai, hari Rabu besok, APDESI berencana menghadap Komisi 1 DPRD membahas DBH dan Pilkades 177 desa dulu. Hanya saja, sebut Kades Cikande ini, ada kabar bahwa pejabat teras sudah siap untuk tidak melakukan pemangkasan DBH tahun ini yang diambil dari PAD 2019 yang tidak terhambat darurat covid-19. "Iya, memang kalau gak ada respon kita mau ke BPK, melapor DBH yang sejauh ini masih 7 persen saja bukan 10 persen, " Katanya. 

R Ombi Wakil Ketua APDESI Karawang

Pembatalan pemangkasan DBH ini, sebut Ombi, sudah tepat dilakukan. Karena, kalaupun ideal pemangkasan alasan Covid-19, maka diberlakukannya ditahun 2021 mendatang lebih relevan.."Tahun depan kita siap kalau di pangkas, alasannya lebih logis, karena darurat covid,-19 ini terjadi ditahun 2020 ini, " (Rd)