HEADLINE
---
Advertisement

Mulai 5 Semptember 2020, Khusus Kendaraan Golongan 1 Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Harga

Plh Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Mahbulloh Nurdin menjelaskan terkait adanya kenaikan tarif di ruas jalan tol.
BPJT Kementerian PUPR akan menaikan tarif ruas tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Jalan Tol

Dikatakan Mahbulloh, penyesuaian tarif tol itu sesuai dengan dasar hukum, yakni UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kenaikan hanya akan berlaku untuk jenis kendaraan golongan I seperti sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus.
Sedangkan untuk golongan III (truk dengan tiga gandar atau sumbu roda) serta golongan V (truk dengan lima gandar) akan mengalami penurunan tarif.
Didalam Pasal 48 ayat (3) dikatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi sesuai dengan formula tarif baru=tarif lama (1+inflasi).
Kemudian pada Pasal 48 ayat (4) dan Pasal 68 ayat (3) dinyatakan, pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh menteri.
"Jadi jangan ada pemikiran pengelola secara sewenang-wenang melakukan kenaikan atas keinginan mereka sendiri. Penyesuaian tarif ini berdasarkan keputusan menteri," kata Nurdin dalam konferensi pers virtual mengenai Penyesuaian Tarif Cipularang-Padaleunyi, Selasa, 1 September 2020.
Nurdin menambahkan, penyesuaian tarif itu sebenarnya sudah ditetapkan beberapa waktu yang lalu berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 untuk ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Tarif di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi Akan Naik Mulai 5 September 2020", sementara SK Menteri PUPR Nomor 116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni untuk ruas Padalarang-Cileunyi.
"Yang namanya penyesuaian itu tidak otomatis naik ya. Yang naik hanya golongan I. Sedangkan golongan III dan V yang notabene kendaraan besar pengangkut logisitik mengalami penurunan signifikan," terang Nurdin.
Ia berharap penurunan tarif untuk kendaraan golongan III dan V angkutan logistik bisa berdampak besar. Khususnya dalam penggunaan jalan tol yang lebih murah dan membantu percepatan distribusi barang.
"Untuk golongan I kenaikan tidak besar, hanya Rp500. Ini menyesuaikan tingkat inflasi di Kota Bandung sebesar 6,64 persen, dari 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2019," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Nurdin menyatakan, tarif baru tersebut akan mulai berlaku tanggal 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.
Sementara itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad Division Head Reza Febriano menyatakan, pihaknya menyambut penyesuaian tarif itu dengan upaya perbaikan yang dilakukan.
Reza berujar, saat ini pihaknya khusus di ruas Cipularang dan Padaleunyi yang memiliki panjang jalan 91 km, sudah banyak melakukan pembenahan demi kenyamanan pengguna jalan seusai dengan standar pelayanan minimal (SPM).
Kedua ruas tol itu, tambah dia, memiliki 17 gerbang tol dan 8 rest area tipe A yang sudah dilengkapi dengan SPBU.
Berdasarkan SPM, dilakukan penambahan-penambahan gardu operasi, CCTV, Variable Message Sign (VMS), pengecatan sarana pelengkap jalan, penyempurnaan rambu lalu lintas, dan lainnya,dikutip dari Pikiran Rakyat.
Reza pun menyampaikan simulasi tarif bagi kendaraan golongan I yang berasal dari Jakarta dengan tujuan Bandung via gerbang tol Pasteur.
Sebelum penyesuaian tarif, kendaraan harus membayar Rp58.000. Rinciannya Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp39.500 dan Padaleunyi Rp3.500.
Sementara setelah penyesuaian, tarif yang dikeluarkan sebesar Rp61.000. Rinciannya, Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp42.500 dan Padaleunyi Rp3.500.
"Jadi ada selisih lebih Rp3.000 dari tarif sebelumnya," pungkas Reza.***
Baca Juga:
Tutup Iklan
Advertisement