Sebelumnya terkabarkan pada malam ini Satgas Covid -19 Kabupaten Karawang memberlakukan penutupan wilayah tertentu di pusat Kota.(23/1/2021).

Foto : Petugas Gabungan Berjejer di Lapang Karangpawaitan

Perkara tersebut muncul berdasarkan Maklumat Kapolri (No. MAK/2/III/2020) dan Surat Edaran Bupati Karawang (SE No. 499/4998 Tahun 2020) Satgas Covid-19 Kab. Karawang

Foto : Depan Mesjid Alhjihad Karawang

Adapun lokasi yang ditutup adalah Kawasan Galuhmas, Alun-alun Karawang & Lapangan Karangpawitan
Tanggal 23 & 24 Januari 2021 pukul 20.00 s/d 24.00 Wib.

Foto Istimewa : Jalan Raya Kota Karawang

Penutup tersebut juga disertai penutupan sejumlah ruas jalan di pusat kota Karawang.

Foto Istimewa : Jalan Raya sekitar Lapang Karangpawaitan Sepi

Di antaranya penutupan bermula dari lampu merah Pemda hingga lampu merah kepengadilan Agama dan seterusnya termasuk penutupan di depan Mega M dan berakhir di sekitar alun-alun atau sepanjang jalan Tuparev.

Foto Istimewa : Penutupan Kawasan Kota Karawang

Akibatnya pusat kota Karawang tampak sepi dan pertokoan tutup sementara.**red