Komisi II DPRD Karawang melakukan kunjungan kerja dalam daerah ke PT. Senjata Rezeki Mas (SRM) sebagai pengelola Pasar Johar, Selasa (16/2/2021). Kedatangan para legislator yang membidangi perdagangan ini didampingi Perwakilan Disperindag, Jajaran Management PT. SRM serta sejumlah perwakilan pedagang.


Ketua Komisi II DPRD Karawang, Anggi Rostiana mengatakan, tujuan dari kunjungan ini sebagai tindak lanjut dari hearing sebelumnya yang sempat dilakukan di kantor DPRD. Mengingat ada sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan PT. SRM, pedagang dan Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan.

"Kedatangan kami untuk Menindaklanjuti hasil hearing bersama PT. SRM, Disperindag dan Pedagang beberapa waktu lalu. Kami ingin tahu progresnya sudah sampai mana," ujarnya.

Dihadapan para legislator, Pimpinan PT. SRM, Deni memaparkan, masalah kenaikan tarif retribusi merupakan hasil musyawarah antara pengelola dan pedangan melalui Asosiasi Pedagang Pasar Johar (APPJ).

" Mungkin memang ada beberapa yang belum menerima," ucapnya.

Terkait pembangunan kios, lanjut dia, ada 7 blok yang akan dibangun, 5 blok diantaranya sudah selesai. Lalu ada satu blok lainnya yang masih pada tahap pembangunan.

"Yang belum selesai tinggal di lantai 3 aja. Lalu ada problem di blok ikan asin. Dan blok beras," kata dia.

Berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus disetorkan PT. SRM ke Kas Daerah, tutur dia, sesuai dengan yang tertera di Perjanjian Kerjasama (PKS) sebesar Rp775juta per tahun. Namun pembayaran seharusnya baru dilakukan saat pembangunan sudah selesai.

"Akhirnya ada kompromi tidak Rp775juta, tapi sesuaikan dengan prgres pembangunan," papar dia.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD, Asep Dasuki mengatakan, ketika ada kesepakatan yang tidak tercapai, biasanya ada adendum yang ujung-ujungnya pemutusan hubungan kerja. "Nah ini kenapa ada adendum tapi malah nambah jumlah bangunan, kan gak nyambung," cetusnya.

Senada, Anggota Komisi II DPRD lainnya, Natalan Sumedaha mengatakan, PT. SRM sudah melakukan wanprestasi terhadap PKS, baik yg belum di adendum maupun yang sudah.

"Saya mau tanya ke indag, apa ada klausal pidananya? Saya tidak mau SRM tidak ada untung, Tapi saya juga tidak mau masyarakat dirugikan," kata dia.

Soal pembangunan, lanjut Natalan, seharusnya sudah ada kajian dan perhitungan ketika hendak melakukan PKS. "Kalau memang harus selesai sekian tahun ya harus selesai," tegasnya.

Sedangkan, perwakilan Diaperindag menjelaskan, Perda Retribusi Jasa Usaha yang dimiliki di Karawang tidak untuk pasar yang di BOTkan.

"Ada mis persepsi, seharusnya bahasa SRM itu iyuran, bukan retribusi. Yang aturannya tertuang dalam PKS," jelasnya.

Ia memaparkan, Iyuran yang ditarik sudah termasuk semua yang menjadi kewajiban pedagang.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPRD, Suci Nurwinda mengatakan, pihaknya akan melakukan tinjauan langsung ke lapangan untuk mendengarkan pendapat dari para pedagang langsung.

"Hasil dari kunjungan kali ini kami akan bahas lebih lanjut lagi di DPRD secara internal. Nanti kami juga akan gelar rapat lagi dengan mengundang PT. SRM dan Pedagang. Hasil rapat nanti akan kami buat nota dinas dan laporkan ke bupati," pungkasnya.****ta