Dinas Pendidikan Jabar sudah mengintstrusikan seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan  Kabupaten Kota untuk segera mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal peraturan seragam peserta didik, guru dan tenaga kependidikan di sekolah.  

Kadisdik Jabar

Hal itu diungkapkan Kadisdik Jabar Dedi Supandi usai acara Teras Radjiman 6 di Bandung, Rabu (10/2/2021).

"Ya, segera setelah keluar SKB tiga menteri itu Saya instruksikan kepada para KCD untuk segera mengimplementasikan dan mengawasi pelaksanaannya di sekolah", ujar Dedi.

Bahkan menurut Dedi, dirinya juga sudah menginstruksikan kepada para pengawas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SKB tiga menteri tersebut.

"Para pengawas harus melihat langsung ke sekolah tentang pelaksanaan SKB tersebut. Jika ada penyimpangan segera laporkan", tegasnya.

Di Jawa Barat sendiri selama ini menùrut Dedi tidak ditemukan adanya aturan pemaksaan seragam terhadap individu.

"Artinya, tidak ada pemaksaan aturan seragam terhadap siswa, yang terpenting adalah menerapkan aturan standar", katanya.

Di luar itu, Dedi menuturkan Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan aturan setiap tanggal 14 para guru dan siswa mengenakan seragam Pramuka.

"Ini semata untuk membantu pembentukan karakter, maka sudah saya sampaikan bahwa setiap tanggal 14 menggunakan seragam Pramuka", terang Dedi.

Sebelumnya santer diberitakan ada aturan daerah (Perda) dan sekolah di beberapa daerah di Indonesia yang mewajibkan siswa non-muslim mengenakan jilbab dan ada juga sekolah yang melarang penggunaan jilbab. Atas reaksi masyarakat, lahirlah SKB tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang melarang Pemda atau sekolah yang membuat aturan di luar standar seragam anak sekolah.***Yt