Kapan Perbup Prokes Pilkades Terbit, Berikut Kata Kabag Hukum Karawang !
Jumat, Februari 12, 2021
Sejumlah pihak, mulai sering mempertanyakan penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) terkait prokes Pilkades di masa Pandemi Covid-19 yang belum juga terbit hingga H-36 pelaksanaan. Menyusul, kepastian anggaran, teknis hingga pemecahan TPS dari aturan terbaru, masih di raba-raba panitia tanpa kepastian. Lantas apa kata Kabag Hukum Setda Karawang?
Kepada pelitakarawang.com, Jumat (13/2), Kabag Hukum Setda Karawang Neneng Juangsih mengatakan, substansi dan muatan Raperbup Pilkades, insha Allah akan selesai dibahas pada Senin (15/2) lusa. Sejauh ini, ia sampaikan bahwa Raperbup Pilkades masih dalam proses finalisasi pembahasan substansi/muatan materi, khususnya berkaitan dengan kebijakan pengaturan penerapan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkades.
"Sejauh ini kami sampaikan bahwa Raperbup masih dalam proses finalisasi pembahasan substansi/muatan materi, insha Allah Senin akan selesai dibahas, " Katanya memastikan.
Pembahasan dan substansi muatan materi berkaitan dengan penerapan Prokes di Pilkades ini, sambung Neneng, sesuai dengan kebijakan pengaturan dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Surat Mendagri Nomor 141/5483/BPD tanggal 10 Desember 2020 perihal Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Persiapan Pilkades Serentak Tahun 2020, dan juga Surat Mendagri Nomor 141/6892/SJ, tanggal 22 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Era Pandemi COVID-19. "Substansi/muatan Raperbup Pilkades Insya Alloh akan selesai dibahas pada hari Senin 15 Februari 2021, demikian untuk menjadi maklum, terima kasih atas perhatian dan kerjasama, " Tandasnya. (Rd)