Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memperingatkan agar masyarakat tidak sembarang memberikan sertifikat kepada orang yang mengaku sebagai pembeli tanah atau bangunan yang dimiliki.

Menteri BPN

“Jangan pernah kasihkan sertifikat kalau Anda tidak yakin dengan siapa. Kalau mengecek ke BPN, sebaiknya ditemani. Sertifikat itu dilepas kemudian ada orang yang memalsukan macam-macam,” kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers yang dilakukan virtual, Kamis (11/2).

Sofyan mengemukakan hal tersebut terkait dengan kasus pencurian dan penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah. Pelaku mafia tanah melakukan perubahan nama sertifikat (balik nama) milik ibunda Dino.

Terkait kasus penggelapan sertifikat tanah ini, Sofyan menilai semua persyaratan administrasi jual-beli tanah telah terpenuhi, yakni adanya Akta Jual Beli (AJB), hingga pengecekan sertifikat di Kantor BPN.

Adapun modus yang dilakukan pelaku mafia tanah ini dengan KTP palsu berupa KTP nonelektronik. Pelaku juga mengganti foto dan nomor NIK.

Akibatnya, BPN tidak bisa melakukan otentikasi terhadap keaslian KTP tersebut. Di sisi lain, BPN tetap memproses perubahan nama sertifikat ini karena persyaratan telah dipenuhi.

“KTP itu foto saya diganti dengan foto orang lain, namanya tetap sama ibaratnya dan dipakainya KTP non elektronik. Kita akan bicara dengan Dirjen Dukcapil kok masih beredar KTP lama,” kata dia dikutip dari Antara.

Oleh sebab itu, ATR/BPN berupaya melakukan perbaikan sistem digital dimana semua data pertanahan berbentuk elektronik, termasuk sertifikat elektronik. Sehingga potensi penipuan yang dilakukan mafia tanah dapat dihindarkan. Nantinya, proses validasi data kepemilikan sertifikat juga dapat dilakukan menggunakan sidik jari, layaknya e-KTP.***