Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap selebgram Millen Cyrus pada Minggu (28/2) dini hari di kafe dan bar, Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasil tes urine menunjukkan Millen positif mengkonsumsi narkoba.

Dilansir Antara, Millen diamankan saat petugas Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen dalam razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood.

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya, positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.

Mukti mengatakan, selain Millen dan rekannya, ada dua orang lain yang turut mengkonsumsi narkoba. Keempatnya kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami untuk kita kembangkan," tambahnya.

Kasus ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan polisi setelah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.

Saat itu, penyidik menetapkan Millen sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram. Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Millen.***

Sumber : Kumparan