Pelantikan Bupati dan Wakil secara nasionl dikabarkan akan mengalami penudaan. Jika benar demikian, maka pelantikan yang terpilih tidak jadi digelar dilalsanakan pada 17 Februari 2021.(15/2/2021).

Cekas hasil Pilkada Karawang 2020

Komisioner Pilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Idham Kholid mengatakan, hal itu sudah bukan lagi kewenangan pihaknya.


“Adapun soal kewenangan pelantikan sepenuhnya ada di pihak Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Bapak Gubernur,” Ungkapnya, Senin (15/2).

Ia menjelaskan, mengacu kepada Pasal 164 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibukota provinsi yang bersangkutan.


Selain itu, Idham juga mengutip di pasal 160 ayat 3 UU No 8 Tahun 2015 di mana pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.


Sehingga Idham mengaku tak bisa memastikan kapan pelantikan calon terpilih Pilkada 202o , atau sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang bisa dilakukan.


"Karena sampai hari ini kita belum mendapatkan jawaban dari Pemrov Jabar. Untuk itu kita masih menunggu," jelasnya.


Ia juga menjelaskan, keterlambatan pelantikan memang akan mengakibatkan kekosongan kekuasaan di Kabupaten Karawang. Namun, birokrasi akan tetap berjalan karena pemerintah pusat akan menunjuk pelaksana harian (Plh).


Aturan ini juga sesuai Pasal 13 aayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 yang akan mengisinya adalah sekretaris daerah.


"Sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," pungkasnya.


Aceng Karsum dari KPU Karawang turut mengiyakan keterangan dari Idham, bahkan Aceng sebutkan secara umum tugas KPU sudah beres pasca penetapan calon bupati & wakil bupati Karawang terpilih hasil Pilkada Karawang 2020.


Aceng mempertegaskan,sampai dengan waktu sekarang untuk pihak kami KPU Karawang belum menerima jelas kapan waktu pelantikan dilaksanakan karena belum ada surat Gubernur dan Kemendagri.


Untuk pelaksanaan atau penundaan waktu pelantikan Bupati & Wakil Bupati itu wewenang pusat bukan pihak KPU Jabar atau Karawang namun Kemendagri,Tandas Aceng.


Dan rencananya, sambung Aceng,  pelantikan Bupati dan Wakil Bupati nanti bakal secara serentak se Tanah Air seperti waktu pelaksanaan Pilkada 2020 yang dilaksanakan secara bersama pula di 9 Desember lalu, Pungkas Aceng Karsum**rd