Masyarakat dengan gaji berkisar Rp3 juta sampai dengan Rp4 juta prioritas menerima subsidi rumah layak huni. Namun tidak semua yang bergaji antara Rp 3 sampai Rp 4 juta, langsung mendapat subsidi.(20/3/2021).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengungkapkan yang akan menerima subsidi perumahan, didominasi masyarakat dengan gaji antara Rp3 sampai Rp4 juta sebanyak 51 persen.

"Sedangkan kelompok masyarakat atau debitur dengan gaji pokok di bawah Rp2 juta hingga Rp3 juta yang menerima subsidi sebesar 36 persen, sisanya atau sebanyak 13 persen bervariariasi antara yang bergaji pokok Rp2 juta dan diatas Rp4 juta," ujarnya.

Untuk periode awal, KPR Tapera akan disalurkan kepada ASN. Diharapkan dalam waktu dekat pemerintah juga akan memfasilitasi TNI/ POLRI.

Demikian sambutan Menteri PUPR yang dibacakan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto dalam seminar daring di Jakarta.

Sementara dari segi pekerjaannya, Menteri PUPR mengatakan bahwa profil debitur penerima subsidi perumahan dari kalangan pekerja di sektor swasta.

Yaitu sebesar 72,79 persen, wiraswasta sebesar 10,47 persen, PNS dan TNI/POLRI sebesar 14,9 persen, sedangkan pekerja di sektor informal sekitar 1,83 persen.

Seperti diketahui untuk Tahun 2021-2024 jenis pekerjaan tersebut untuk sementara bukan menjadi prioritas penyaluran KPR Tapera.

Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan bantuan subsidi perumahan pada tahun ini untuk 222.876 unit hunian yang layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Diharapkan dengan bantuan subsidi yang diberikan pemerintah tersebut, dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman.

Bantuan pembiayaan perumahan untuk TA 2021, terdiri dari empat program selain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sampai saat ini, Kementerian PUPR terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi MBR.

Hal ini untuk memenuhi kebutuhan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.***