Assalamualaikum..
Sampura sun para wargi Karawang dimana pun berada, ada kabar baik dan mangga segera manfaatkan!!!.

Pemerintah Kabupaten Karawang kali ini memberikan insentif atau stimulus bagi wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi (denda) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun pajak terhutang dari 1993 sampai tahun 2020.

Dan untuk pembayaran berlaku mulai dari 9 Maret 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.
Bupati & Wakil Bupati Karawang

Hatur nuhun untuk wargi yang sudah menjadi bagian dari pembangunan Karawang tur perhartosan mugia berkah.

Untuk informasi selengkapnya, silakan bertanya dengan mendatangi kantor Kecamatan terdekat atau mendatang langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Karawang.***red