Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa guru yang ikut seleksi dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan afirmasi. Mereka akan lulus 100 persen di kompetensi teknis.

’’Bagi peserta yang punya sertifikat pendidik itu mendapat nilai penuh untuk komponen ujian teknisnya. Secara otomatis 100 persen,’’ terang dia dalam dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI, Rabu (10/3).

Meskipun lulus 100 persen, terdapat tiga tes lainnya, seperti komponen manajerial, komponen sosial kultural dan wawancara atau esai tertulis yang dikirim kepada peserta. ’’Mereka harus mendapat komponen lain,’’ jelasnya.

Selain afirmasi untuk yang memiliki sertifikat pendidik, pihaknya juga akan memberikan nilai bonus untuk pengalaman. Sebab, menurutnya pengalaman merupakan hal yang tidak bisa diukur oleh tes saja.

Mendikbud

Adapun, syarat untuk mendapatkan afirmasi tersebut adalah peserta dengan usia 40 tahun ke atas. Mereka juga harus aktif dalam mengajar selama tiga tahun terakhir untuk bisa mendapatkan bonus nilai tersebut.

’’Mendapat bonus nilai kompetensi teknis selama 75 poin, nanti total poin itu 500 poin, esensialnya itu dapat 15 persen bonus, lalu peserta penyandang disabilitas juga dapat nilai bonus sebanyak 10 persen,’’ terang dia.***


Sumber : Jawa Pos.