Pemerintah Provinsi Daerah Jawa  Barat saat ini sedang menyiapkan Peraturan Gubernur terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, Pergub Tim Percepatan dan Keperluasan Digitalisasi saat ini masih diproses di Biro Hukum.

"Dampak positif ke Perda akan lebih terjamin karena semua sudah terdigitalisasi," kata Benny, usai Rakor Pembentukan (TP2DD), di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Kamis (18/03/2021).

Menurut Benny, Tim Percepatan dan Keperluasan Digitalisasi ini perlu juga diadaptasi oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.

"Dengan digitalisasi ini akan terselamatkan, kemungkinan kebocoran-kebocoran ini akan terhindari dengan konsep digitalisasi ini," ucapnya.

Benny mengakui dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sedikit mematikan perekonomian karena semua kegiatan perekonomian terhenti karena gerak masyarakat sangat dibatasi.

"Dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kelihatannya ini lebih efektif karena tidak menutup gerakan ekonomi masih tetap berjalan, namun dengan batasan-batasan tertentu, dan dengan berjalannya vaksinasi ini bisa memberikan sedikit kelonggaran didalam proses atau aktifitas pergerakan masyarakat," imbuhnya.

Benny berharap, kedepan akan ada satu desa di Jawa Barat yang akan menjadi desa percontohan yang menerapkan digitalisasi.

"Kalo bisa ada satu desa kita jadikan untuk nanti kita replikasi ke desa-desa lainnya upaya cashless dan yang digagas oleh pemerintah pusat ini bisa diwujudkan di Jawa Barat dan mudah-mudahan Jawa Barat menjadi pionir," ujarnya.***ts