Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berupaya membuat kebijakan baru yang memudahkan masyarakat di bidang lalu lintas tanah air.

SIM

Lewat layanan yang ia sebut sebagai inovasi digital, Listyo berupaya membantu permudah urusan masyarakat Indonesia dalam pelayanan publik.

Salah satu layanan tersebut berupa kemudahan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari rumah.

Dalam acara Rakernis Lalu Lintas Tahun Anggaran 2021 di Pusdik Lantas Sepong, Tangerang Selatan, Kapolri janjikan adanya inovasi digital.

Hal itu terwujud dalam fungsi-fungsi Kepolisian di Lalu Lintas dan juga pelayanan publik seperti pembuatan SIM dan STNK.

"Masyarakat nantinya bisa merasakan pelayanan kepolisian yang berbasis teknologi informasi.

"Sebagai contoh misalkan ujian SIM bisa menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online. Bagaimana membuat STNK, BPKB, dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir," tuturnya pada Rabu 10 Maret 2021 kemarin.

Tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor polisi, Kapolri Listyo menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu mengisi data yang dibutuhkan.

"Setelah dokumennya selesai dan memenuhi persyaratan. Nanti langsung diantar ke rumah masing-masing. Pakai delivery system," katanya lagi.

Tak hanya untuk pelayanan publik, inovasi digital ini nantinya akan digunakan juga ketika polisi lalu lintas turun ke lapangan.

Listyo menyebutkan proses SIM tilang konvensional akan digantikan perannya oleh penggunaan e-TLE (tilang elektronik).

"Akan kami kembangkan ke 11 wilayah untuk saat ini. Namun nanti akan kami kembangkan.

"Sehingga 34 kota besar di Indonesia nantinya sudah bisa gunakan layanan ini," ujar Listyo,berita dikutip dari Pikiran Rakyat.***