Breaking News
---

Masa Simpan Vaksin Coronavac Selama Enam Bulan

Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan terkait vaksin COVID-19 produksi Sinovac yang masuk kedaluwarsa. Ia mengatakan bahwa ini merupakan masa simpan (Shelf Life) vaksin COVID-19.

Foto Ilustrasi

“Seperti yang kita ketahui bahwa semua vaksin COVID-19 adalah vaksin yang jenisnya baru. Sehingga masa simpan yang diterbitkan akan sesuai dengan data-data yang ada,” kata Nadia melalui keterangan resmi secara virtual Selasa (16/3/2021).

Selanjutnya, vaksin produksi Sinovac yang datang ke Indonesia dalam dua tahap. Pada awal Desember sebanyak 1,2 juta dosis vaksin dan akhir Desember 2020 sebanyak 1,8 juta dosis vaksin jadi. Tiga juta dosis vaksin ini diproduksi antara September hingga November 2020 dengan masa simpan selama tiga tahun.

Nadia mengatakan vaksin ini bisa digunakan hingga 2023. Pada saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan Emergency Use Autorization (EUA), dasarnya adalah ada data stabilitas dari vaksin tersebut.

Data yang diterima Badan POM saat mengkaji untuk penggunaan darurat vaksin Sinovac ini baru tiga bulan. Sehingga masa simpan yang dikeluarkan Badan POM adalah selama enam bulan untuk vaksin produksi Sinovac dengan merek Coronavac.

Bahwa produk yang digunakan ini dengan data stabiliti tiga bulan sehingga masa simpan yang digunakan selama enam bulan. Jadi tidak ada percepatan dari Badan POM terkait masa simpan vaksin dan tidak berdasarkan informasi yg disampaikan produsen vaksin.

Tapi berdasarkan data stabilitas yg ada. Sehingga berdasarkam data tersebut, masa simpan vaksin yang 1,2 juta dosis tersebut itu akan dinyatakan berakhir masa simpannya pasa 25 Maret 2021.

Sedangkan vaksin yang 1,8 juta masa simpannya akan habis pada Mei 2021. Nadia menegaskan vaksin yang 1,2 juta maupun yang 1,8 juta sudah tidak ada lagi di fasilitas kesehatan karena sudah habis digunakan untuk vaksinasi tenaga kesehatan dan sebagian petugas pelayanan publik.

“Kemenkes sendiri mengikuti keputusan dari Badan POM sejak awal dan kami menjaga penggunaan vaksin Coronavac sesuai dengan masa simpan yang disampaikan Badan POM. Sejauh ini masih sesuai penggunaannya,” jelas Nadia.**Ts

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan