Pemerintah dan DPR sepakat mencabut revisi Rancangan UU Pemilu (RUU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Alasannya revisi UU Pemilu dinilai belum mendesak.

Sehingga, Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan serentak di tahun 2024.

Draf sementara revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu) menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.

Salah satunya mengenai ketentuan pelaksanaan pemilihan kepada daerah ( Pilkada) serentak.

Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut.

Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat di Badan Legislasi atau Baleg DPR, di Gedung DPR, Selasa (9/3/2021).

"Sebenarnya masalahnya tidak ada yang krusial, yang terjadi adalah pada saat yang lalu kita tetapkan Prolegnas sudah selesia,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dikutip dari Kompas TV

“Kemudian terkait RUU Pemilu, Komisi II telah menyurat kepada Baleg untuk menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas.”

Selain itu, dalam dalam pandangan fraksi yang dikemukakan, kata Supratman, semua sepakat dicabut hanya fraksi PKS yang tidak sepakat.

Alasan lainnya, respon pemerintah yang menyatakan RUU Pemilu belum menjadi suatu yang urgent (mendesak).

"Di situ problemnya, kita bersyukur juga (RUU Pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda kita sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," ungkapnya.

Sementara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun sepakat.

"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR RI akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 pada masa sidang ini. Menurut Puan, penetapan Prolegnas ini penting sebagai acuan yang terukur bagi DPR dalam menjalankan fungsi legislasi pada tahun 2021.

Politikus PDIP ini juga akan menindaklanjuti Surat Presiden tentang penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada seluruh pimpinan dan anggota komisi/pansus, agar bersama-sama dengan pemerintah dapat menjaga kinerja pembentukan RUU yang berkualitas, meskipun dilakukan pada masa pandemi Covid-19,” kata Puan dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/3/2021).***