Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, keempat saksi yang diperiksa yakni, DH selaku Analisis APF pada BPJS Ketenagakerjaan, DY selaku Analisis APF pada BPJS Ketenagakerjaan, TS selaku Analisis APF pada BPJS Ketenagakerjaan dan AMM selaku Analisis APF pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Para saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Diketahui, Kejagung pun telah melakukan penggeledahan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen pada Senin, (18/1).

Kendati demikian, Kejagung belum mempublikasikan terkait modus dari dugaan penyimpangan investasi di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.***ys