Pemerintah terus berkomitmen untuk memperbaiki ekosistem investasi dan kemudahan berusaha dengan melakukan reformasi perizinan berusaha.

Reformasi perizinan berusaha sangat penting dilakukan karena berbagai kendala perizinan masih menjadi salah satu hambatan utama dari masuknya investasi ke Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (29/04/2021).

Ia memaparkan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah menegaskan untuk memulai pelaksanaan reformasi perizinan berusaha di Indonesia. Bentuk reformasi perizinan berusaha diawali dengan menetapkan pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sebagai dasar untuk menentukan jenis perizinan berusaha.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengusung konsep “trust but verify”, yang artinya Pemerintah akan memberikan kepercayaan (trust) kepada para pelaku usaha dengan memberikan berbagai kemudahan dan kecepatan dengan berbagai terobosan dalam mendapatkan perizinan berusaha, tetapi di saat yang bersamaan, Pemerintah juga mendorong penguatan pada pelaksanaan pengawasan (but verify) pada dalam pelaksanaan kegiatan usaha.


“Penyederhanaan perizinan berusaha yang dilakukan ini, diharapkan agar mampu mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha pada gilirannya, serta mampu membuka berbagai lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan nasional Indonesia,” ujar.

Melalui penerapan konsep perizinan berusaha berbasis risiko, lanjut Sesmenko Susiwijono, Indonesia akan memasuki babak baru dalam mekanisme layanan perizinan berusaha oleh instansi pemerintah yang dilakukan di tingkat pusat maupun daerah.

Saat ini dibutuhkan suatu penyesuaian, khususnya untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, dimana jenis perizinan berusaha yang dipersyaratkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

“Pelaku usaha perlu mengenal kewajiban untuk menerapkan standar usaha atau standar produk dalam pelaksanaan usahanya. Di lain sisi, Pemerintah diwajibkan untuk menetapkan standar usaha atau standar produk sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP No.5 Tahun 2021,” ujarnya.

Standar usaha atau standar produk yang telah ditetapkan ini merupakan upaya untuk memitigasi resiko dan mencegah terjadinya bahaya yang ditimbulkan dari suatu kegiatan usaha. Oleh karena itu penyusunan standar dengan senantiasa memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan menjadi komitmen Pemerintah dalam rangka memastikan kemudahan berusaha di Indonesia.

“Standar yang baik dan benar menjadi satu hal yang sangat penting. Peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) sangat diperlukan untuk mengedukasi seluruh Kementerian/Lembaga dalam proses penyusunan standar, serta edukasi pada tahap Penilaian Kesesuaian atas penerapan standar pelaku usaha,” pungkasnya.**ts