Beda dari Dana Desa, Dana kelurahan tidak lagi dialokasikan secara khusus dalam APBN 2021 oleh pemerintah pusat. Tahun ini kebutuhan dana kelurahan dimasukkan pos dana alokasi umum (DAU) pada Kabupaten/ kota masing-masing. Namun demikian, lurah-lurah di Karawang masih menanti kepastian, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) untuk teknis distribusi dan alokasi Dana Kelurahan yang sudah berjalan 2 tahun terakhir. 

Adi Firmansyah, Lurah Plawad Kecamatan Karawang Timur

Lurah Plawad, Adi Firmansyah mengungkapkan, dana kelurahan akan di alokasikan sesuai hasil Musrenbang Kelurahan, baik dari tokoh masyarakat, tokoh tani dan tokoh agama. Sebelumnya Alhamdulillah, sebut Adi, semua wilayah di tahun sebelumnya terbagi pembangunan titik-titiknya. Besaran anggaran antara Rp400 - 600 jutaan pertahun itu, kini siap dialokasikan lagi, namun tidak langsung dari APBN, tetapi dibebankan pada APBD. "Ia rasa besarannya gak beda jauh, hanya kebijakan saja dari biasanya dari APBN ke APBD. Adapun pembangunan infrastruktur nyaris sama dengan Dana Desa, dimana penggarapnya adalah dari kelompok masyarakat, " Katanya, Selasa (4/5). 

Tahun ini, sebut Adi, pihak kelurahan akan mengalokasikan dana kelurahan itu diantaranya untuk pengembangan pemburu tikus sawah, yaitu pengadaan Tyto Alba dan tempat karantinanya. Ini sebenarnya sudah berjalan dan efektif di Salah satu desa di Majalaya  dan siap di realisasikan di Areal pesawahan Plawad. Ini, sebutnya, murni ajuan dan harapan para petani yang diharapkan bisa menekan angka hama tikus di pertanaman sawah. "Kemarin ada ke Pagar Masjid, sekarang kalau realisasi salah satunya pengadaan burung Tyto Alba atau burung hantu pemburu tikus, " Ujarnya.  

Selain alokasi yang sudah di Musrenbangkan, sambung Adi, pihaknya juga diarahkan agar ada alokasi untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegahan Covid-19. "Namun berapa persentasenya nanti diatur di Perbup mungkin, sebab kalau dari Dana Desa mah sekitar 8 persen kan, tapi gak tahu di Kelurahan berapa persentasenya, " Ujarnya.

Seperti diketahui, Tahun lalu dana kelurahan bersumber dari APBD dan DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, yang diatur Permendagri Nomor 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sejalan dengan PMK Nomor 8/PMK 07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan 2020.

Dana kelurahan itu diperuntukkan membangun sarana dan prasarana di kelurahan serta memberdayakan masyarakat kelurahan. Namun ketika pandemi, dana kelurahan itu di-refocussing untuk penanganan pandemi. 

Pada dokumen APBN Kita edisi Januari 2021, tercatat realisasi DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan pada 2020 senilai Rp 2,77 triliun. Dana tersebut tersalur kepada 399 daerah pada tahap I dan 370 daerah pada tahap II. 
Adapun pada tahun ini, pemerintah menganggarkan DAU senilai total Rp 390,3 triliun atau naik 1,5% dari Rp 384,4 triliun pada tahun lalu.  (Rd)