Bupati Geram Saat Sidak Tempat Karoke dan Hiburan Malam Yang Masih tidak Patuhi edaran Penutupan
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang yang dikomandoi oleh Bupati Karawang, Kapolres Karawang, dan Dandim 0604/Karawang lakukan sidak ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Kamis (24/06/21) malam. 


Dari sidak tersebut, ditemukan salah satu tempat karaoke yang kedapatan tetap melayani tamu dan pengunjung meski sudah melewati batas waktu buka yakni 20.00 Wib sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 443/3635 - Disperindag.

Tempat karaoke tersebut awalnya mengelabui Satgas Covid-19 dengan menutup gerbang, namun setelah Satgas Covid-19 mendobrak pintu gerbang didapati sejumlah mobil pengunjung yang parkir.


Dari hasil sidak tersebut kedapatan ada beberapa ruangan yang masih melayani tamu, bahkan ada yang menggelar pesta ulang tahun, sontak hal tersebut membuat Tim Satgas Covid-19 geram dan langsung menyuruh para tamu bubar.

Bupati yang geram pun memanggil perwakilan pengurus tempat karaoke untuk meminta keterangan, "kami sudah berikan surat peringatan, kita harus tahu bahwa saat ini Karawang darurat Covid-19. ICU, HCU dan ruang rawat penuh oleh pasien Covid-19, ini sama saja kalian tidak menghargai perjuangan para nakes," ujar Bupati.

Bupati juga mengajak masyarakat jika mengetahui ada tempat hiburan baik cafe, restoran maupun tempat karaoke yang masih buka diatas jam batas yang telah ditetapkan segera lapor. Dengan temuan ini, pihaknya akan menjadikan evaluasi pertama soal perijinannya. "Mohon ditahan untuk bersenang-senang, berkumpul dan lainnya karena situasi Karawang sedang tidak baik-baik saja," Ujarnya 

Sementara, data Satgas Covid-19, hingga Kamis 24 Juni 2021, jumlah warga Karawang yang terpapar yakni 23.615 orang, telah sembuh 20.404 orang, dirawat di RS 891 orang, isolasi mandiri 1.574 orang dan meninggal dunia 746 orang.(Rd)