Breaking News
---

Hasil Lelang Sitaan Kasus Korupsi Asabri Mencapai Rp17,2 Miliar

Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan lelang benda belasan mobil sitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tidak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

Dari 16 mobil, ada 11 mobil yang berhasil dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV dengan total harga mencapai Rp17.232.600.000.

"Selanjutnya hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening penampungan pada JAMPidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut dan terhadap lima mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/4/2021).

Leonard menyatakan, proses lelang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal bantuan pelelangan aset dalam tahap penyidikan.

Bahwa dalam penyidikan pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 atas nama tersangka JS, SW, IWS dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan.

"Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat," ujar Leonard.

Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang 16 mobil telah dilaksanakan pada Selasa 15 Juni 2021 di KPKNL Jakarta IV melalui e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Penawaran dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang internet (sesuai WIB). ***(Rls/red).

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan