Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 pada Senin (21/6/2021).

Inmendagri itu mengatur perpanjangan dan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan," demikian isi Inmendagri tersebut.

Selain daerah berzona merah fasilitas umum, tempat wisata, area publik, kegiatan seni budaya, dan rapat atau seminar luring diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal.

Sedangkan fasilitas umum, tempat wisata, area publik, kegiatan seni budaya dan rapat, atau seminar luring di daerah zona merah ditutup untuk sementara waktu.

Mendagri menginstruksikan mal, restoran, dan lapak makanan hanya diperbolehkan menampung 25 persen pengunjung dari kapasitas normal dengan jam operasional hingga pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Dalam Inmendagri itu juga diatur  mengenai bekerja dari rumah atau WFH, dan bekerja dari kantor (WFO) selain di zona merah, yakni 50 persen untuk WFH dan WFO 50 persen.

Sementara untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.

Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Sedangkan proses belajar-mengajar di zona merah dilakukan secara daring. Begitu pula tempat ibadah di zona merah ditutup sementara hingga situasi dinyatakan aman.

Mendagri juga menginstruksikan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,  dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.

 Pengetatan PPKM Mikro ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Sebelumnya, Mendagri mengimbau  agar pemerintah daerah (Pemda) menjalankan tiga indikator yang menjadi tolok ukur  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. 

Mendagri menguraikan tiga indikator yang menjadi ukuran pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut.

Pertama, pemda melaksanakan rapat koordinasi tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara bertingkat, baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

Indikator kedua, yakni pemerintah daerah membuat surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM skala mikro yang diatur dalam Inmendagri. 

Indikator ketiga, lanjut Mendagri, yakni pemerintah daerah perlu membentuk posko terkait pencegahan COVID-19, terutama dari tingkat kelurahan/desa.(rl)