Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Nomor 028/3490/SJ tentang Rencana Aksi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) untuk mengoptimalkan pengelolaan aset.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Keuangan dan Aset Setjen Kemendagri Hani Syopiar Rustam.
 
Menurut Hani, Surat Nomor 028/3490/SJ itu diterbitkan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri RI.

“Perlu perbaikan sistematis dan komprehensif yang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, penatausahaan, pemusnahan, penghapusan, dan penyelesaian satuan kerja inaktif yang belum proses hibah dan dilikuidasi,” kata Hani.


Ia menegaskan, rencana aksi tersebut menjadi pedoman untuk masing-masing satuan kerja (satker) di lingkungan Kemendagri, dalam melaksanakan perbaikan dan pengelolaan barang milik negara (BMN).

“Rencana aksi tersebut telah memperhatikan data dan kondisi pengelolaan BMN pada satker di lingkungan Kemendagri, siklus pengelolaan, dan bisnis proses dalam pelaksanaan pengelolaan BMN,” ujar Hani.

Dia menambahkan, rencana aksi telah melalui proses pembahasan bersama dengan kepala bagian umum, dan kepala subbagian yang membidangi BMN dari unit kerja eselon (UKE) I lingkup Kemendagri dan telah memperoleh tanggapan, saran, dan masukan dari Sekretaris UKE-I selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB).

“Rencana aksii perbaikan pengelolaan aset di  Kemendagri untuk dipedomani dalam pelaksanaan dan anggaran,” tuturnya.*(rs).