Dalam rangka usaha pencegahan penyebaran Corona Virus Covid-19 pada pelayanan Administrasi Kependudukan,berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor 800/3586/BKPSDM/2021 tanggal 21 Juni 2021, kami informasikan bahwa untuk pelaksanakan penyesuaian jam operasional pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan sebagai berikut:


1. Jam operasional pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan akan dilaksanakan tanpa WFH namun dilakukan penyesuaian dengan pengurangan jam operasional yang akan diberlakukan mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB
b.hari Jumat pukul 08.00 – 11.30 WIB

2. Pembarlakuan penyesuaian jam operasional ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:

a. Untuk mengurangi kontak fisik langsung dengan masyarakat serta mengalihkan pelayanan adminduk menjadi pelayanan online melalui aplikasi edukcapil dan whatsapp;

b. Pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan sangat spesifik dan terbatas sehingga tidak mungkin untuk
dilakanakan WFH;

c. Perangkat kerja atau peralatan pelayanan yang ada harus
selalu terhubung ke sistem SIAK dengan menggunakan
jaringan komukasi data yang khusus (VPN) sehingga perlu
dikerjakan di wilayah kantor.(re)