Tak patuhi Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor: 443/3635 – Disperindag Tahun 2021 dan tetap beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 
Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang bubarkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan cafe. 

Berdasarkan pantaun dilapangan, Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra bersama Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf. Medi Haryo Wibowo, membubarkan aktivitas tiga tempat karaoke dan dua cafe di pusat kota Karawang dalam semalam.

Ada dua karaoke yang didepan tampak tutup dengan mematikan lampu. Namun setelah Satgas Covid-19 masuk ke dalam untuk memeriksa ternyata masih ada tamu dengan ditemani pemadu lagu. 

"Kami tim gabungan Satgas COVID-19 Karawang melaksanakan sosialisasi imbauan sekaligus operasi penegakan disiplin sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor: 443/3635 – Disperindag tahun 2021. Tentang Perubahan Perpanjangan Ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan COVID-19 di Karawang," ujar Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo didampingi Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (23/6/21) malam. 

Adapun tempat karaoke dan cafe yang dibubarkan, kata Dandim, diantaranya yakni Karaoke The Rain dan Blue Sky di kawasan Galuh Mas Karawang, Karaoke de Sultan dan Cafe Old Town di kawasan Grand Taruma Karawang dan cafe The Eagle di kawasan Gor Panathayuda. 

"Kami lakukan pemeriksaan dan penyisiran petugas gabungan menyisir setiap ruangan di sejumlah THM Karaoke kemudian membubarkan para pengunjung yang tengah asik melakukan hiburan di tengah status Zona Merah penyebaran COVID-19 Kabupaten Karawang," ungkapnya. 

Kapolres Karawang Saat Memberikan Keterangan Pers

Dari upaya persuasif aparat, sambung Medi, baik pengunjung maupun pengelola tempat hiburan malam bersedia menghentikan aktivitasnya kemudian bubar dengan tertib dan pengelola pun kooperatif.

"Mereka bersedia untuk menghentikan aktivitasnya lalu para pengunjung juga, membubarkan diri dengan tertib," jelasnya. 

Medi mengimbau masyarakat Karawang agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

"Sebab, hanya dengan dukungan dan peran serta masyarakat, penyebaran COVID-19 bisa kita hentikan bersama-sama. Dan di tengah pandemi ini juga, mari kita sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19," imbuhnya. 

Seperti diketahui, PPKM Mikro kembali di perpanjangan untuk ke 10 kalinya yang di berlakukan dari tanggal 22 juni 2021 sampai 05 juli 2021. Oleh karenanya, Pemkab Karawang menutup tempat wisata dan tempat hiburan serta membatasi jam operasional para pelaku usaha. (rd/rls)