Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta seluruh kabupaten/kota di Jabar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Penerapan PPKM level 4 ini merupakan tanda bahaya karena kasus Covid-19 masih tinggi.(23/7/2021).

Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362-Hukham/2021 tentang PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Keputusan penerapan PPKM Level 4 di seluruh wilayah Jabar diambil untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 25 Juli 2021 mendatang.

"Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang (tingkat kewaspadaannya) masuk level 2, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun, keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4. Artinya, menerapkan kewaspadaan tinggi," kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Ahmad di Bandung, Kamis (22/7/2021).

Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif Covid-19, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian. "Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," ujarnya.

Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4, antara lain, aktivitas sektor non-esensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal.

"Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial non-kritikal 100 persen ditutup," tutur Daud.

Surat edaran Gubernur Jabar juga menguatkan pelacakan kasus Covid-19, di antaranya dengan menetapkan jumlah minimal tes harian kabupaten/kota berdasarkan positivity rate mingguan.

Menurut Daud, target tes harian Covid-19 paling sedikit dibebankan kepada Kota Banjar sebanyak 404 orang per hari dan paling banyak Kabupaten Bogor sebanyak 13.003 orang pertama hari.

Adapun target harian di daerah aglomerasi Bandung Raya meliputi Kota Bandung 5.520 orang per hari, Kabupaten Bandung 8.807 orang, Kabupaten Bandung Barat 3.622 orang, dan Kota Cimahi 1.302 orang per hari.

Dalam surat edaran, Gubernur Jabar juga memberi dukungan kepada bupati/wali kota untuk penerapan aturannya dibantu aparat TNI/Polri. Daud menjelaskan, pemberlakuan kewaspadaan level 4 itu berlangsung hingga 25 Juli 2021 dan selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional.

"Jadi ini berlaku hingga tanggal 25 Juli, selanjutnya akan diberlakukan PPKM proporsional atau PPKM mikro, tergantung peningkatan perbaikan di masing-masing daerah" ucapnya.

Dalam surat edaran juga disebutkan 13 poin keputusan Gubernur Jabar terkait penerapan PPKM Level 4 tersebut, di antaranya poin 4 menyebutkan Gubernur Jabar berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari daerah surplus ke daerah minus vaksin.

Lalu, pada poin 5 disebutkan bahwa bupati/wali kota melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Kemudian, poin 10 menyatakan bahwa bupati/wali kota diancam sanksi sesuai Pasal 68 UU 23 Nomor 2014 tentang Pemda jika tidak melaksanakan instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat.

Berikut target tes harian Covid-19 untuk masing-masing daerah di Jabar:

1. Kabupaten Bandung 8.087

2. Kabupaten Bandung Barat 3.622

3. Kabupaten Bekasi 8.406

4. Kabupaten Bogor 13.003

5. Kabupaten Ciamis 2.600

6. Kabupaten Cianjur 4.992

7. Kabupaten Cirebon 4.728

8. Kabupaten Garut 5.668

9. Kabupaten Indramayu 3.762

10. Kabupaten Karawang 5.055

11. Kota Bandung 5.520

12. Kota Banjar 404

13. Kota Bekasi 6.551

14. Kota Bogor 2.375

15. Kota Cimahi 1.302

16. Kota Cirebon 684

17. Kota Depok 5.336

18. Kota Sukabumi 707

19. Kota Tasikmalaya 1.462

20. Kabupaten Kuningan 2.347

21. Kabupaten Majalengka 2.630

22. Kabupaten Pangandaran 869

23. Kabupaten Purwakarta 2.049

24. Kabupaten Subang 3.400

25. Kabupaten Sukabumi 5.415

26. Kabupaten Sumedang 2.530

27. Kabupaten Tasikmalaya 3.862