Breaking News
---

Alur dan Prosedur Keberangkatan di Bandara AP II Selama PPKM Darurat

Seluruh bandara PT Angkasa Pura/AP II (Persero) telah menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yakni terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali.

Adapun pada 3 - 4 Juli 2021 seluruh bandara-bandara AP II telah melakukan sosialisasi kepada publik dan calon penumpang pesawat terkait ketentuan di dalam surat edaran tersebut.

Seperti diketahui pada periode PPKM Darurat dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No.45/2021, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.

Sementara itu, guna mendukung calon penumpang untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan tersebut, bandara-bandara AP II mengoperasikan sentra vaksinasi.

Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya bersama stakeholder telah berkoordinasi intenstif dan melakukan familiarisasi prosedur sebagai persiapan guna menerapkan peraturan SE No.45/2021 secara penuh mulai 5 Juli.

"Fokus kami bersama stakeholder di bandara adalah mengawal pemberlakuan SE Menhub tersebut di tengah PPKM Darurat sebagai bagian dari penanganan COVID-19. Sentra vaksinasi di bandara AP II akan mendukung masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak, sekaligus mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah untuk menuju 2 juta vaksinasi dalam 1 hari pada Agustus mendatang," ujar Awaluddin.

AP II juga telah menetapkan prosedur yang sama untuk diterapkan di seluruh bandara yang dikelola perseroan, di mana pada PPKM Darurat ini akan diberlakukan dua titik checkpoint bagi calon penumpang.

"Ketika tiba di bandara AP II, calon penumpang menuju Checkpoint 1 untuk skrining apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksinasi dan hasil PCR sesuai syarat atau belum (khusus rute menuju/dari Jawa, serta menuju Bali). Jika lolos skrining, kemudian calon penumpang menuju Checkpoint 2 untuk memvalidasi kedua dokumen tersebut yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes. Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Adapun saat ini AP II mengelola total 20 bandara yang berlokasi di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.(tr)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan