Kendati telah memasuki zona oranye, Kabupaten Karawang masih menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

"Enggak dulu kita turunkan. Karena zona orangenya masih mendekati (zona) merah," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana kepada Tribun Jabar di Kantor Pemkab Karawang, Jumat (30/7/2021).

Hal itu dilakukan untuk tetap memperketat pengawasan protokol kesehatan di masyarakat terutama pada sektor industri yang disebut menjadi salah satu biang keladi penularan Covid-19 di Karawang.

"Kami benar-benar menjaga sampai clear, kalau sudah clear baru kami tunggu arahan pusat," ujar Cellica.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan, meski PPKM Level 4 diperpanjang, ada beberapa poin aturan yang diubah.

"Yang berbeda dengan periode sebelumnya antara lain, supermarket, toko-toko sejejaring, pasar rakyat, maupun pasar tradisional boleh beroperasi sampai jam delapan malam," kata Fitra.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan batas operasi maksimal sampai jam tiga sore.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan warung sejenis dibolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat maksimal sampai jam delapan malam.

"Diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal tiga orang pengunjung dan waktu makandi tempat dibatasi maksimal 20 menit," ujar dia.