Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepala daerah agar tidak takut dalam berinovasi, karena sudah didukung oleh sejumlah regulasi seperti Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah.
Kebijakan inovasi mendapat jaminan perlindungan hukum, seperti yang diatur pada Pasal 389 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal itu menyebutkan, dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Kaban Litbang) Kemendagri, Agus Fatoni, pada acara Kebijakan Umum Indeks Inovasi Daerah 2021 dan Hasil Inovasi Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur Tahun 2020.
Fatoni menegaskan pengaturan mengenai prinsip, bentuk, kriteria, dan mekanisme dalam berinovasi juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
“Daerah jangan ragu untuk melahirkan, ide, gagasan dan inovasi. Asalkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, setiap inovasi tidak dapat dipidanakan,” ujar Fatoni.
Semua landasan hukum tersebut, lanjut Fatoni, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat, sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah.
“Pada era sekarang, aparatur pemerintah harus merubah pola pikir dan metode kerja. Jangan terjebak dalam rutinitas dan business as usual atau bisnis seperti biasa. Inovasi harus jadi budaya kerja yang baru,” urai Fatoni.
Menurutnya, saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi karena tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas.
"Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat (faster), lebih pintar (smart), lebih murah (cheapter), lebih mudah (easier), lebih baik (better), dan lebih nyaman," kata Fatoni.
Dia menambahkan, inovasi yang dilakukan daerah juga untuk menjawab tren peningkatan pengguna seluler dan internet di Indonesia.
Inovasi daerah yang agresif, kata Fatoni, akan mendorong peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) atau Indeks Inovasi Global dan Global Competitiveness Index (GCI) atau Indeks Daya Saing Global.
“Oleh karena itu, inovasi bukan lagi suatu kewajiban, namun sudah harus menjadi kebutuhan. Saya harap daerah dapat terus memelihara ekosistem inovasinya,” ujar Fatoni.(st)