Breaking News
---

KPK Duga Banyak Pihak Kecipratan Uang Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019 mengalir ke banyak pihak. KPK sedang menelusuri siapa saja pihak yang kecipratan uang panas tersebut.

Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa dua Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SA) sebagai tersangka pada Rabu, 30 Juni 2021. Keduanya dikonfirmasi terkait sejumlah barang bukti dan aliran uang suap pengaturan proyek di Indramayu.

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait berbagai barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana Pemprov untuk Pemkab Indramayu dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk para Tersangka dan pihak-pihak lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Kamis (1/7/2021).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua anggota DPRD Jabar, yaitu Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019

Ade Barkah yang merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat diduga menerima uang suap Rp750 juta dari seorang pihak swasta, Carsa ES. Carsa ES diketahui telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 lantaran terbukti menyuap mantan Bupati Indramayu, Supendi.

Sementara itu, Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang Rp1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa ES.

Uang itu sengaja diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan di DPRD Jabar.

Dari fakta yang terungkap, Ade dan Siti beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

Melansir berita Okezone, Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran tahun anggaran 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penetapan terhadap dua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni, dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi; mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; Kabid Jalan pada Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; serta Pengusaha Carsa ES.**"

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan