Plt Camat Lemahabang Artha SH memastikan, surat dan larangan beredarnya kerumunan di desa-desa seperti kumpulan nasabah bank Enok, sudah di sebar setiap pemerintahan desa di 11 Desa di Kecamatan Lemahabang sepekan terakhir. Selama PPKM Darurat, para aparat desa selain sudah merealisasikan lockdown mikro di sekitaran lingkungan dengan konfirmasi covid_19 zona merah, imbauan berkerumun dan berkunjung dari warga luar desa tanpa kepentingan mendesak juga diakukan.

Spanduk Imbauan Larangan Masuk/Lockdown di sejumlah Kampung di Kecamatan Lemahabang

"Saya yakin semua surat imbauan yang dibuat pemerintah desa sudah nyebar ke sejumlah bank emok dan bank keliling. Kita bukan melarang pihak bank melakukan tagihan setoran kepada nasabahnya, tetapi melarang kerumunan dan kunjungannya sejenak selama PPKM darurat demi menekan angka penyebaran Covid_19, " Kata Camat Arta, Rabu (8/7).

Lebih jauh ia menambahkan, para aparat desa dimintanya untuk menertibkan lalu lalang orang luar masuk ke lingkungan zona merah Covid_19, apalagi di zona keramaian seperti rumah makan dan wisata ziarah pulobata. Dengan pengetatan PPKM Darurat hingga pelosok ini, diharapkan bisa menekan persebaran covid_19 di Lemahabang.
"Soal tagihan ke nasabah, kami persilahkan dilanjut saat kasus covid melandai. Kalau sekarang kumpulan-kumpulan terus dan melakukan penagihan, jelas ini yang sejenak harus di hindari sementara, " Katanya.

Senda dikatakan staff Kecamatan, Dodi Hermanto, ia mendeteksi bahwa bank Emok itu biasa kumpulan saat hendak pencairan, bahkan setiap penagihan. Jadi pola mereka, setiap kali penagihan, harus dan wajib kumpul semua, tidak bisa mengurangi satu dan atau dua nasabah. Sebab, istilah tanggung renteng itu benar adanya, sehingga ketika selalu banyak kumpulan, ini harus di cegah sementara selama PPKM Darurat. "Linmas dan aparat harus bisa menertibkan dan berikan pemahaman ke setiap bank emok, tapi ingat hanya menunda penagihan, dan nasabah tetap wajib bayar saat nanti Covid_19 mulai landai, " Tutupnya.(rd)