BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Satgas Covid-19 : Fakta Melanggar PPKM Darurat, Pabrik Honda di Karawang Akibatnya Didenda Rp 15 Juta

Pabrik PT Honda Prospect Motor (HPM) yang berada di Kawasan Industri Mitra (KIM) Kabupaten Karawang didenda Rp 15 juta lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.(9/8/2021).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, perusahaan tersebut diberi sanksi dari hasil sidak kemarin.

"Hasil Sidak kemarin baru satu yang terbukti ada pelanggaran," kata Suroto, Jumat (9/7). "Oh ya itu HPM yang kemarin sidak, ya, HPM Honda Prospect Motor". Pemberian denda kepada pabrik motor itu disidangkan oleh majelis hakim operasi yustisi dari PN Karawang hari ini. HPM dinilai melanggar Pasal 34 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Terpisah, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo yang juga merangkap sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Karawang mengatakan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki struktur Satgas Penanganan COVID-19 di internal.

"Tempat makan juga tidak memenuhi protokol kesehatan. Ada 96 kursi untuk makan, tapi tidak diatur. Harusnya kan maksimal 30 sampai 40 orang." ujar dia.

Setiap hari, kata Medi, Satgas Karawang akan melakukan inspeksi mendadak.

"Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan tapi memastikan instansi terkait memahami apa arti dan tujuan PPKM Darurat. Ada satu dua instansi yang perlu diingatkan bahkan sampai didenda," kata dia.

Pernyataan Dandim diamini Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra. HPM juga terbukti masih melaksanakan proses produksi sampai 100 persen dengan alasan kejar target.

"Padahal harusnya 50 persen. Ini malah karyawan 100 persen masuk. Ditambah mereka tidak menyediakan sarana antar jemput karyawan," ujar Rama.

Sejauh ini, kata Rama, pihaknya masih melihat ada atau tidaknya potensi pelanggaran pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Nanti kita lihat. Sejauh ini kami terapkan aturan Perda Jawa Barat dengan sidang tindak pidana ringan berupa denda." ujar dia.

Memasuki hari keenam PPKM Darurat di Karawang, penegak hukum sudah mendenda lebih dari 50 individu yang terbukti tidak mengenakan masker. Rentang denda bervariasi, dari mulai Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu paling besar.

"Perusahaan atau instansi pun ada yang didenda dari rentang Rp 15 juta, Rp 6 juta, sampai Rp 13 juta," kata Rama.

"Tujuan operasi yustisi adalah memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. Dengan harapan masyarakat dari hari ke hari makin patuh," tutup Rama.****.

Posting Komentar