Pada masa Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Rawamerta terdiri dari Personel Koramil 0403/Rawamerta, BKO Yonif 312/KH, Personil Polsek Rawamerta dan Kecamatan Rawamerta melaksanakan siaran keliling atau Woro-woro secara mobile, Rabu (14/07/21)

Kegiatan Woro-Woro PPKM Darurat Koramil Rawamerta

Kali ini tim satgas Covid-19 Rawamerta melaksanakan Woro-woro di wilayah/ lingkungan Desa Pasirkaliki Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang.

Tidak hanya memberikan sosialisasi, Satgas pun membagikan masker kepada warga masyarakat dan menegakkan disiplin bagi warga masyarakat, pengelola warung yang tidak mentaati peraturan pemerintah pada PPKM Darurat.

Danramil 0403/Rawamerta Kapten Inf Kanung saat Woro-woro mengatakan Kabupaten Karawang masih dinyatakan sebagai Zona Merah penyebaran Covid-19, dan diberlakukan PPKM Darurat di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.

"Koramil 0403/Rawamerta, BKO Yonif 312/KH, Polsek Rawamerta bersama Kecamatan Rawamerta setiap harinya berkeliling ke Desa-desa guna mensosialisasikan dan menegakkan disiplin Prot-kes Covid-19" katanya.

Kegiatan Woro-Woro PPKM Darurat Koramil Rawamerta

Danramil pun mensosialisasikan aturan atau instruksi Mendagri terbaru Nomor 19 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, salah satunya "Peniadaan resepsi pernikahan, dan mengoptimalkan pelaksanaan Ibadah di rumah atau tempat masing-masing". jelasnya. (Rd)