Setelah masuk zona hitam Covid-19, Karawang memperketat akses masuk kendaraan dari luar. Warga tanpa surat vaksin dan antigen atau swab, dilarang masuk dan harus putar balik.

"Mulai kemarin memang kita lebih ketat sejak Karawang dinyatakan zona hitam. Tanpa persyaratan surat vaksin dan swab kami putar balik," kata Kepala Pos Pengamanan Penyekatan Gerbang Tol Karawang Barat, Iptu Wahyu Kurniawan, Jumat (16/7/2021).

Menurut Wahyu, sejak pemberlakuan PPKM Darurat, kendaraan yang diputar balik mencapai 400 kendaraan yang melalui pintu tol Karawang Barat. Kendaraan diputar balik karena tidak bisa menunjukkan surat vaksin dan swab PCR seperti yang di syaratkan jika masuk Karawang.

"Pintu tol Karawang Barat merupakan salah satu pintu masuk menuju Kota Karawang dan kami jaga siang malam," katanya.

Selain pintu tol Karawang Barat, pintu masuk juga ada di pintu tol Karawang Timur, Pos penyekatan Tanjungpura, Pebayuran dan Balonggandu Jatisari. "Semua pintu dijaga ketat selama PPKM darurat," ujarnya.

Wahyu mengatakan, kebanyakan kendaraan yang diputar balik seperti mobil boks, bus dan mobil pribadi. Untuk bus kebanyakan karena kelebihan penumpang yang sudah ditentukan.

"Kan sudah ditentukan kapasitas penumpang hanya setengah dari kapasitas. Tapi mereka tetap saja nekat," katanya.

Menurut Wahyu, pihaknya selalu menjelaskan secara humanis terhadap kendaraan yang diputar balik. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari salah paham atau atau terjadi keributan.

"Kami menjelaskan sedang melakukan tugas negara dan dimohon pengertiannya untuk putar arah," ucap dia.***INews.