Breaking News
---

Mulai Tahun 2022, Pelat Nomor Kendaraan Motor dan Mobil Akan Diganti Warna Putih

Kabar terbaru sebutkan untuk pelat nomor kendaraan motor dan mobil akan diganti warna putih dan rencananya mulai berlaku tahun 2022 mendatang.


Indonesia sudah lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih.

Namun pada akhirnya, Korlantas Polri memutuskan untuk menggantinya. Alasan utamanya adalah demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Karena teknologi yang memanfaatkan kamera masih terkendala, yakni kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Kasubdit STNK KBP, AKBP M. Taslim Cahiruddin mengatakan, kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik. Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.(ts)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan