Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, mulai menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun mulai Rabu ini, 20 Oktober 2021 saat PPKM Level 2.

Foto Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

Humas TMII Adi Widodo mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019.

"Iya benar hari ini sudah mulai terima," kata Adi Widodo saat dihubungi, di Jakarta, Rabu 20 Oktober 2021.

Adi menambahkan untuk pengunjung anak di bawah usia 12 tahun juga tetap harus mengikuti persyaratan yaitu didampingi oleh orang tua yang sudah menerima vaksin Covid-19.

"Pendamping orang tua harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Adi Widodo.

Melansir berita dari laman Tempo, Pemerintah menurunkan level PPKM DKI Jakarta dari tiga ke level dua karena salah satunya didorong penv.capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.

Penurunan status di DKI jadi PPKM Level 2 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu, yang berlaku mulai Selasa kemarin hingga 1 November 2021.(***)