Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Alhamdulillah, Tarif RT- PCR Turun Harga, Ini Lengkapnya

Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi tes RT-PCR dan memutuskan tarif untuk diturunkan kembali.(28/10/2021).

Melalui SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, tarif maksimal untuk daerah Jawa-Bali ditentukan menjadi sebesar Rp275.000, sedangkan di daerah Non Jawa-Bali sebesar Rp300.000. Hasil tes juga ditetapkan untuk bisa dikeluarkan maksimal 1×24 jam sejak pengambilan sampel.

Jika ada Lab yang tidak mengikuti ketetapan pemerintah akan mendapatkan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, dan setelahnya jika masih tidak ikuti aturan yang ditetapkan maka akan menerima sanksi terakhir, yakni penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin (rls)

Hide Ads Show Ads